DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2025, Partisipasi Publik Jadi Kunci
Bob Hasan memastikan, seluruh proses penyusunan akan dilakukan secara transparan, mulai dari naskah akademik hingga draf RUU.
PORTALMEDIA.ID – DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan rampung pada tahun 2025.
Namun, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengingatkan bahwa percepatan penyusunan tidak boleh mengabaikan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.
Menurut Bob Hasan, partisipasi publik yang bermakna harus dijadikan landasan dalam pembahasan.
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
“Publik tidak hanya tahu judul undang-undang, tapi juga paham substansinya. Harus jelas apakah perampasan aset masuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau ranah perdata,” tegasnya, Rabu (17/9/2025).
RUU Perampasan Aset sebelumnya resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 bersama RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri. Kesepakatan itu diambil dalam rapat evaluasi Prolegnas yang melibatkan seluruh fraksi dan pemerintah.
Bob Hasan memastikan, seluruh proses penyusunan akan dilakukan secara transparan, mulai dari naskah akademik hingga draf RUU.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegas legislator asal Lampung II itu.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara RUU Perampasan Aset dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini sedang difinalisasi. Sebab, mekanisme perampasan aset erat kaitannya dengan hukum acara pidana.
“KUHP baru akan berlaku pada 1 Januari 2026. Jadi, acara dan instrumen hukum lain, termasuk RUU Perampasan Aset, harus punya fondasi kokoh agar tidak salah arah,” jelas Bob Hasan.
Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional
Pembahasan RUU Perampasan Aset dijadwalkan mulai pekan depan setelah tahap evaluasi di Baleg. DPR menegaskan, prosesnya akan ditempuh bertahap: penetapan Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan pasal demi pasal bersama pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News