Unit Reskrim Polsek Somba Opu Ringkus Pelaku Curanmor, Dilumpuhkan Saat Coba Kabur
Pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah mencoba kabur saat dilakukan penunjukan tempat kejadian perkara (TKP).
PORTALMEDIA.ID, GOWA – Unit Reskrim Polsek Somba Opu Polres Gowa berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R (22).
Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur setelah mencoba kabur saat dilakukan penunjukan tempat kejadian perkara (TKP).
Kasus ini berawal dari laporan korban AA (42), warga Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (12/9/2025).
Baca Juga : Polrestabes Makassar Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di 24 TKP
Sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi DD 4750 JC yang diparkir anaknya saat salat Magrib di masjid, raib digondol pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pariwisata, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa (16/9/2025).
“kita berhasil mengamankan pelaku di lokasi dan membawanya ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Bahtiar, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga : Curi Motor Terparkir di Luar Rumah, Tiga Pelajar di Makassar Diamankan Polisi
Tak hanya menangkap pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban.
Namun, saat dilakukan penunjukan TKP sekitar pukul 02.30 Wita, pelaku mencoba melarikan diri meski sudah diberikan tembakan peringatan ke udara.
“Petugas akhirnya menembak kaki pelaku sebagai tindakan tegas terukur,” jelas Bahtiar.
Baca Juga : Modus Baru Curanmor di Makassar, Tuduh Korbannya Jadi Pelaku Penganiayaan lalu Bawa Kabur Motor
Pelaku sempat dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis sebelum kembali ditahan di Mapolsek Somba Opu.
Dari hasil interogasi, R mengakui perbuatannya dan menyebut motor curian itu sempat digadaikan.
Kini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News