Utang Menumpuk Jadi Alasan Pria Tipu IRT Rp 30 Juta Bermodus Jual Material Bangunan
Namun, barang yang dipesan tidak pernah dikirim.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Pria bernama Arfianto (24) ditangkap polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah diduga menipu seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan modus jual beli material bangunan.
Uang senilai Rp 30 juta lebih yang dikirim korban ternyata digunakan pelaku untuk membayar utang dan berfoya-foya.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, menjelaskan pelaku ditangkap di sebuah wisma di Jalan Poros Makassar-Maros, Kecamatan Biringkanaya, pada Kamis (18/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.45 WITA.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
“Pelapor awalnya memesan alat listrik, plafon PVC, serta sejumlah material lainnya kepada terlapor yang mengaku sebagai sales. Terlapor kemudian meminta uang ditransfer ke dua rekening hingga total Rp 30.840.000,” kata Wawan kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Namun, barang yang dipesan tidak pernah dikirim. Merasa ditipu, korban lalu melaporkan kasus ini ke Polres Sidrap.Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
Tim Resmob Polda Sulsel kemudian bergerak dan mengamankan Arfianto beserta barang bukti satu unit ponsel yang dipakai berkomunikasi dengan korban.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
“Pelaku mengakui perbuatannya. Uang milik korban digunakan untuk membayar utang dan sisanya untuk keperluan pribadi,” jelas Wawan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News