Kasus Dugaan Perselingkuhan Eks Dandim Makassar Dinilai Mandek

ILUSTRASI/INT

Letkol Inf LG sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin sejak 19 November 2024.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR– Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Letkol Inf LG, dengan seorang perempuan berinisial IA, istri seorang dokter, hingga kini belum menemukan titik terang.

Letkol Inf LG sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin sejak 19 November 2024.

Namun, hampir setahun berlalu, proses hukum perwira menengah TNI tersebut dinilai berjalan lamban.

Baca Juga : Bantah Isu Anak di Luar Nikah, Ridwan Kamil: Ini Fitnah Bermotif Ekonomi

Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat, menjelaskan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana asusila dan perzinahan diajukan pada 20 September 2024.

“Sudah ada penetapan tersangka, bahkan berkas perkara telah dikirim ke Oditurat Militer IV Makassar untuk ditindaklanjuti,” kata Agusman, Rabu (24/9/2025).

Meski demikian, perkara ini terhambat pada tahap Perwira Penyerah Perkara (Papera), dalam hal ini pihak Kodam XIV/Hasanuddin. Papera menilai kasus tersebut sudah pernah dijatuhi sanksi disiplin sehingga dianggap sebagai ne bis in idem.

Baca Juga : Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi, Unhas Makassar Siap Sanksi Dua Dokter yang Diduga Berselingkuh

Ne Bis in idem adalah asas hukum yang melarang seseorang dituntut atau diadili lebih dari satu kali untuk perkara yang sama atas perbuatan yang sama, setelah ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Pendapat ini diklaim berbeda dengan Jaksa Militer, yang menilai perkara harus dilanjutkan ke Pengadilan Militer Utama. Oditurat Militer (Otmil) kemudian membawa perbedaan pendapat tersebut ke Auditorat Jenderal TNI di Jakarta.

Auditorat lantas menginstruksikan agar perkara tetap dibawa ke Pengadilan Militer Utama. Namun, hingga kini Papera belum menyerahkan berkas perkara.

Baca Juga : Rektor Unhas Minta Kasus Perselingkuhan Istri Polisi Tidak Dibesar-besarkan: Itu Perundungan

“Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 jelas mengatur, bila ada perbedaan pendapat antara Oditur dan Papera, perkara wajib diajukan ke Pengadilan Militer Utama. Output dari pengadilan itu yang akan menentukan, apakah ini layak dilanjutkan sebagai pidana atau hanya pelanggaran disiplin,” tegas Agusman.

Ia menilai lambannya proses hukum dapat menimbulkan persepsi buruk terhadap penegakan hukum di tubuh TNI sendiri.

“Jaksa Militer sebenarnya sudah selesai bekerja. Hambatannya ada di Papera. Ini menimbulkan dugaan bahwa faktor jabatan mungkin berpengaruh,” ujarnya.

Baca Juga : Polda Sulsel Jadwalkan Pemeriksaan Istri Polisi yang Dilaporkan Selingkuh

Agusman menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai ada putusan yang bersifat final.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada putusan pengadilan yang ikrah atau berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan seorang dokter berinisial JA (48), suami dari IA. JA menduga istrinya berselingkuh dengan LG setelah mendapati keduanya keluar dari sebuah kafe pada 15 Agustus 2024.

Baca Juga : Temukan Pesan Mesra dengan Pria Lain, Suami di Kalsel Tikam Istrinya 21 Kali

Kecurigaan semakin kuat setelah ia memperoleh rekaman CCTV hotel yang menunjukkan istrinya dan LG menginap bersama pada 19–20 Juli 2024.

Saat itu, Kapendam XIV/Hasanuddin, Letkol Arm Gatot Awan Febrianto, membenarkan bahwa LG telah dicopot dari jabatannya.

“Beliau dilepas dulu dari jabatan untuk pemeriksaan. Jadi bukan serah terima jabatan, tapi penyerahan tugas dari Pangdam ke Dandim yang baru,” ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru