Komisi I DPR Dorong Revisi UU Penyiaran, Atur Platform Digital dan Lindungi Anak

ist

Selain aspek pengawasan, perlindungan anak juga menjadi fokus penting dalam draf revisi UU Penyiaran.

PORTALMEDIA.ID - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan era digitalisasi.

Ia memastikan perubahan tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPR.

“UU Penyiaran yang lama masih dominan mengatur siaran analog. Padahal kini kita sudah memasuki era digital. Karena itu, pengaturan mengenai platform digital harus diakomodasi,” kata Sukamta, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham: Kolaborasi Jadi Kunci Ketahanan Pangan Makassar dan Nasional

Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, perkembangan platform digital berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Pasalnya, televisi dan radio diwajibkan mengikuti aturan ketat serta diawasi KPI, sementara platform digital relatif bebas dari pengawasan.

Selain aspek pengawasan, perlindungan anak juga menjadi fokus penting dalam draf revisi UU Penyiaran. Aturan baru tersebut diharapkan mampu menyaring konten yang tidak sesuai usia, termasuk tayangan kekerasan atau yang bertentangan dengan nilai moral bangsa.

“Dalam draf RUU ini ada lebih dari 122 pasal, membahas mulai dari definisi penyiaran, kelembagaan, hingga mekanisme pengawasan. Salah satu isu krusial adalah penguatan peran KPI serta pembagian kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” jelas politisi Fraksi PKS itu.

Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah

Sukamta menambahkan, revisi UU Penyiaran kali ini merupakan upaya keempat setelah sebelumnya sempat tertunda di beberapa periode. Ia berharap pembahasan kali ini bisa tuntas sehingga Indonesia memiliki regulasi penyiaran yang relevan dengan perkembangan industri sekaligus melindungi kepentingan publik.

Ia juga membuka ruang masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga penyiaran publik, KPID, hingga televisi lokal. Menurutnya, kontribusi dari daerah penting untuk memperkuat ekosistem penyiaran lokal dan meningkatkan kualitas konten.

“Targetnya sebelum masa reses, draf naskah sudah selesai. Setelah final, tentu akan kami bagikan ke media sebagai bentuk transparansi kerja Komisi I DPR,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru