Komplotan Begal Sadis di Makassar yang Lukai Karyawan Swasta Ditangkap
Mereka pun bakal disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun kurungan penjara.
PORTALMEDIA, ID. MAKASSAR- Pelarian kawanan begal sadis akhirnya terhenti usai diamankan tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar dan Unit Reskrim Polsek Tamalanrea.
Aksi pembegalan itu pun sempat juga viral di Media Sosial (Medsos) usai diunggah beberapa akun instagram.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan, kawanan begal sadis yang diamankan itu berjumlah tujuh orang.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
"Pelaku ada tujuh orang inisial A, AT, A, AW, Y, E, dan W. Umur rata-rata 22 tahun kebawah paling rendah 17 tahun," jelas Komang saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Minggu (18/9/2022) malam.
Barang bukti dari tangan pelaku begal sadis ini diantaranya satu bilah badik dan panah busur yang digunakannya saat beraksi.
Saat beraksi komplotan ini tak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan."Ini kejadian di Jalan Ir Sutami Makassar korban tiga orang inisial MA, S, dan U," ungkapnya.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Mereka pun bakal disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan, nasib malang dialami seorang pria bernama Sukriadi (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia menjadi korban penyerangan sadis oleh sejumlah Orang Tidak Dikenal (OTK) hingga harus dirawat intensif di Rumah Sakit (RS).
Kejadian yang menimpa pria yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta ini terjadi di sekitaran jalan terowongan 2 Jalan Ir Sutami, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (14/9/2022) dini hari.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
Selain Sukriadi, ternyata komplotan begal sadis itu juga menyasar dua orang korban ayah dan anak yakni H Umar Daeng Sarro (65) dan anaknya bernama Heri.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Syaharuddin membenarkan perihal kejadian itu. Kata dia, berawal dari korban hendak pulang Kembali ke rumahnya usai bekerja di kawasan pergudangan.
"Jadi korban ini hendak pulang dari bekerja namun saat melintas di sekitar terowongan 2 korban berpapasan dengan terduga para pelaku, tiba-tiba korban diancam dan dihadang oleh terduga pelaku," jelas Syaharuddin kepada Portalmedia saat dikonfirmasi, Rabu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News