Kapolri Sigit Klaim Kerusuhan Demo Agustus Ganggu Stabilitas dan Timbulkan Kekhawatiran Investor

ist

Sigit menjelaskan kerusuhan tersebut menimbulkan kerugian material berupa kerusakan fasilitas publik, serta kerugian imaterial seperti rasa takut, kekhawatiran, hingga trauma di tengah masyarakat.

PORTALMEDIA.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti dampak luas dari kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Menurutnya, selain mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), peristiwa itu juga memunculkan kekhawatiran di kalangan investor.

“Kerusuhan yang terjadi berdampak pada instabilitas kamtibmas dan dapat mengganggu perekonomian nasional, termasuk menimbulkan keraguan bagi para investor yang akan menanamkan modal di Indonesia,” kata Sigit saat membuka Dialog Publik bertema Penyampaian Pendapat di Muka Umum: Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkis Menjadi Tanggung Jawab Hukum di PTIK, Senin (29/9/2025).

Sigit menjelaskan kerusuhan tersebut menimbulkan kerugian material berupa kerusakan fasilitas publik, serta kerugian imaterial seperti rasa takut, kekhawatiran, hingga trauma di tengah masyarakat. Karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga kebebasan berpendapat agar tetap dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.

Baca Juga : Kapolri Tekankan Quality Control untuk Jamin Keamanan Program Makan Bergizi Gratis

“Ruang demokrasi harus tetap hidup. Namun jangan sampai dimanfaatkan sebagai celah untuk tindakan yang justru menghambat kemajuan bangsa,” ujarnya.

Ia menegaskan, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E serta UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun, setiap warga juga memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan hukum agar aksi tidak menimbulkan dampak negatif bagi kepentingan umum.

Kapolri memastikan kehadiran aparat dalam aksi demonstrasi bukan untuk membatasi, melainkan menjaga agar kegiatan dapat berlangsung aman dan tertib.

Baca Juga : Polda Sulsel Batal Digugat Rp800 Miliar, Sidang Perdana Batal Digelar, Ini Alasan Penggugat

“Dalam unjuk rasa yang berjalan damai, Polri selalu berupaya mengedepankan pelayanan dengan pendekatan humanis,” tambahnya.

Namun, ia mengakui bahwa di lapangan kerap terjadi pergeseran situasi ketika aksi massa ditumpangi perusuh. Kondisi itu, kata dia, membuat demonstrasi berubah menjadi tindakan anarkis hingga menimbulkan korban jiwa.

Sementara itu, Mabes Polri mencatat sebanyak 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kericuhan aksi demo tersebut. Dari jumlah itu, 664 orang merupakan dewasa, sementara 295 lainnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH). Penetapan dilakukan oleh 15 polda berdasarkan 264 laporan polisi yang diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru