BGN Nonaktifkan 56 SPPG Terkait Insiden Keamanan Pangan Program MBG
Beberapa SPPG yang terdampak antara lain Cipongkor Cijambu, Cipongkor Neglasari, dan Cihampelas Mekarmukti di Kabupaten Bandung Barat, serta Tinangkung di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
PORTALMEDIA.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Beberapa SPPG yang terdampak antara lain Cipongkor Cijambu, Cipongkor Neglasari, dan Cihampelas Mekarmukti di Kabupaten Bandung Barat, serta Tinangkung di Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan adanya gangguan kesehatan hingga dugaan keracunan pada penerima manfaat.
Baca Juga : Tak Penuhi Standar Sanitasi, 1.256 Dapur Makan Bergizi Gratis di Indonesia Timur Resmi Disetop
“Nonaktif sementara ini bagian dari evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan masyarakat, terutama anak-anak penerima MBG, menjadi prioritas utama,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (30/9/2025).
Ia menekankan, setiap SPPG wajib memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan. Saat ini, seluruh kasus tengah menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan menjadi dasar penentuan langkah berikutnya, mulai dari perbaikan hingga sanksi bagi pihak yang terbukti lalai.
BGN juga membuka kanal pengaduan masyarakat untuk memperkuat sistem pengawasan lapangan. Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan langkah ini diharapkan menjadi sarana deteksi dini apabila ada potensi masalah serupa di kemudian hari.
Baca Juga : Program Makan Bergizi Gratis Ikuti Jadwal Sekolah, BGN Fokus Efisiensi Anggaran
“Momentum evaluasi kali ini akan dimanfaatkan sebagai perbaikan menyeluruh. Pengawasan akan difokuskan pada rantai pasokan, proses pengolahan, hingga distribusi ke penerima manfaat. Semua lini harus patuh terhadap standar keamanan pangan,” tegas Khairul.
BGN berharap kebijakan ini dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG sekaligus memperkuat perlindungan bagi penerima manfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News