Polisi Tangkap 2 Pemuda di Gowa, Jual Busur Panah dan Ratusan Tramadol
Polres Gowa akan terus menindak tegas segala bentuk kriminalitas, khususnya peredaran senjata tajam dan obat-obatan berbahaya
PORTALMEDIA.ID, GOWA – Polres Gowa membekuk dua pemuda yang kedapatan menjual busur panah dan ratusan butir obat keras jenis Tramadol.
Penangkapan berlangsung di BTN Aura Permai, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (28) dan MY (16). Dari tangan mereka, polisi menyita 16 anak panah, satu buah ketapel, serta 363 butir Tramadol.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengatakan penangkapan bermula dari patroli rutin tim Unit Jatanras. Mengantisipasi aksi geng motor di beberapa titik.
“Tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Aditya Pamungkas langsung menuju lokasi. Saat pemeriksaan, salah satu pengendara berusaha melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Poros Pallangga,” jelas Bahtiar, Minggu (28/9/2025).
Saat diperiksa, polisi menemukan foto busur panah di ponsel MY. Remaja tersebut mengaku barang bukti itu milik H.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi segera membekuk H di rumahnya di BTN Aura Permai.
“H mengakui perbuatannya dan menyuruh MY memposting busur panah di media sosial untuk dijual seharga Rp150 ribu per unit,” ungkap Bahtiar.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Gowa. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Polres Gowa akan terus menindak tegas segala bentuk kriminalitas, khususnya peredaran senjata tajam dan obat-obatan berbahaya, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Bahtiar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News