Curi Tabung Gas untuk Ditukar Makanan, Pria di Bone Dibebaskan Kena Sanksi Bersihkan Kantor Lurah Sebulan Penuh
Namun, Kejaksaan Tinggi Sulsel memutuskan menghentikan perkara tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kejari Bone.
PORTALMEDIA.ID, BONE – Seorang pria berinisial AS (40) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah kasus pencurian yang menjeratnya dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat 1 KUHP.
Namun, Kejaksaan Tinggi Sulsel memutuskan menghentikan perkara tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kejari Bone.
Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi
Kajati Sulsel Agus Salim memimpin langsung ekspose perkara RJ ini secara virtual dari Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa (30/9/2025).
Agus menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, ketika AS memanjat pagar sebuah sekolah milik PW (60) di Bone.
Ia kemudian merusak CCTV di kantin sekolah sebelum mengambil satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
Baca Juga : Vonis Mantan Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir: 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19
“Tabung gas itu lalu ditukar di warung kelontong dengan rokok, mi, dan sepiring nasi,” kata Agus, Rabu (1/10/2025).
Menurut Agus, penghentian perkara dilakukan setelah jaksa fasilitator Kejari Bone melakukan profiling dan menilai sejumlah faktor penting.
Di antaranya, sudah tercapai perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka, nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta, serta tersangka bukan residivis.
Baca Juga : Gerombolan Pemuda Teror Warga di Makassar, Remaja Jadi Korban Penganiayaan
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan dari hasil penelusuran tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya,” jelas Agus.
Selain itu, masyarakat setempat mengenal AS sebagai pekerja keras, bertanggung jawab terhadap keluarga, dan berperilaku baik.
Setelah RJ disetujui, Kajati Sulsel memerintahkan Kejari Bone segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
Baca Juga : Polres Gowa Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi, Sita Truk Modifikasi dan 800 Liter BBM
“Sebagai konsekuensi, AS akan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan kantor lurah selama satu bulan. Kami berharap penyelesaian perkara ini dilakukan zero transaksional untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News