Polres Gowa Ringkus 12 Geng Motor, Kerap Sebar Teror Busur

IST

Para pelaku ditangkap setelah melakukan penyerangan di Kecamatan Pallangga yang menyebabkan seorang warga mengalami luka di tangan akibat tertancap busur.

PORTALMEDIA.ID, GOWA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil membekuk 12 anggota geng motor yang meresahkan warga dengan aksi teror busur.

Dari jumlah tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa satu dari delapan tersangka diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga : 41 Personel Polres Gowa Raih Prestasi, Satu Dipecat Diduga Terlibat Narkoba

“Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih dalam pemeriksaan,” ujar Aldy saat konferensi pers di Mapolres Gowa.

Aldy mengungkapkan, para pelaku ditangkap setelah melakukan penyerangan di Kecamatan Pallangga yang menyebabkan seorang warga mengalami luka di tangan akibat tertancap busur.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat ketapel, 30 anak panah, sebilah golok, empat unit sepeda motor, serta 363 butir tramadol.

Baca Juga : Kisah Erlangga, Buruh Gowa yang Nekat Curi Pisang Demi Kebutuhan Ekonomi, Dibebaskan Usai Restorasi Justice

“Barang bukti itu diamankan bersama pelaku. Saat ini pengembangan masih dilakukan dan tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah,” tegasnya.

Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menyampaikan bahwa para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Selain itu, temuan ratusan butir tramadol juga akan diproses lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa.

Baca Juga : Bupati Husniah Apresiasi Kinerja Jajaran Polres Gowa Sukseskan Program Daerah

“Untuk tersangka anak di bawah umur akan diproses sesuai hukum acara peradilan anak. Proses hukum tetap berjalan secara profesional,” tegas Bahtiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru