Pertamina Tangkal Gelombang Hoaks dan Disinformasi BBM

Dok. Pertamina Patra Niaga.

Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengimbau masyarakat agar jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi.

PORTALMEDIA.ID – Pertamina Patra Niaga menyatakan tengah mengamati dan menanggapi gelombang disinformasi dan hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan konsumen.

Informasi palsu ini, diaebarkan oleh pihak tak bertanggung jawab, ditujukan untuk mendeskreditkan Pertamina Patra Niaga sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga Pemerintah. 

"Kondisi ini sangat disayangkan karena bukan hanya pencemaran nama baik Pertamina, tetapi juga terhadap pemerintah yang tengah berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar manajemen Pertamina Patra Niaga.

Untuk meluruskan fakta, Pertamina Patra Niaga merilis klarifikasi resmi mengenai sejumlah hoaks yang beredar di media sosial.

Salah satu diantaranya, mengenai isu adanya pembatasan pengisian BBM hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan untuk mengisi BBM yang dipastikan tidak benar.

Faktanya Penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku.

Mekanisme ini bertujuan agar penyaluran lebih tepat sasaran dan transparan, sesuai dengan yang telah disampaikan oleh Kementerian ESDM.

Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengimbau masyarakat agar jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi.

“Masyarakat perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti pembatasan pembelian BBM akhir-akhir ini dan juga informasi seperti pengujian-pengujian yang tidak dilakukan oleh ahlinya serta informasi-informasi hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang mengatasnamakan Pertamina,” ujar Roberth.

Pertamina Patra Niaga mendorong masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, yakni Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru