17 Ton Bambu Laut Diamankan di Makassar, Polisi Kejar WNA China yang Diduga Otak Penyelundupan

Unit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menyegel salah satu gudang penyelundupan biota laut dilindungi jenis bambu laut (Isis hippuris) secara ilegal.

Polisi menetapkan satu tersangka dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial W sebagai buronan (DPO).

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR– Unit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan membongkar praktik penyelundupan biota laut dilindungi jenis bambu laut (Isis hippuris) secara ilegal.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial M dan menetapkan satu Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial W sebagai buronan (DPO).

Kasubdit 3 Tipidter Polda Sulsel, Kompol Jufri mengatakan tersangka M telah diserahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Senin (13/10/2025).

Baca Juga : Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah di Selat Karimata

“Tersangka dan barang bukti telah diserahkan dengan nomor BP/38/VIII/2025/Ditreskrimsus," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).

Menurut Jufri, tersangka M ini bertugas menyimpan biota laut dilindungi itu di Kompleks Pergudangan Kurnia Sulawesi, Jalan Tol Lama, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

“Barang bukti sebanyak 17 ton bambu laut ditemukan di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga : Penyelundupan 21 Satwa Dilindungi Berhasil Digagalkan, 2 Pelaku Diamankan

Dari hasil penyelidikan, tersangka M diketahui telah lebih dulu mengirim satu kontainer berisi 10 ton bambu laut ke China.

“Pembeli berasal dari China, dan pihak yang membiayai seluruh kegiatan ini adalah, seorang WNA asal China yang kini menjadi DPO,” jelasnya.

Kompol Jufri menegaskan, bambu laut (Isis hippuris spp) merupakan biota laut dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/KEPMEN-KP/2020.

“Segala bentuk pemanfaatan dan perdagangan bambu laut saat ini dilarang keras. Namun karena tingginya permintaan dari luar negeri, aktivitas ilegal seperti ini masih saja terjadi,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga ekosistem laut.

“Ini pencapaian penting dalam upaya melindungi kekayaan laut Indonesia dari praktik eksploitasi ilegal,” tegas Jufri.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, ” pungkas Jufri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru