Anggota DPRD Parepare Ditahan, Diduga Tilep 19 Ekor Sapi Bantuan untuk Masyarakat

ist

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp223 juta.

PORTALMEDIA.ID, PAREPARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Parepare berinisial HM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan bibit sapi pada Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Parepare tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/10/2025), setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat HM.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, HM diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengusulan dan penyaluran bantuan sapi untuk kelompok tani penerima manfaat.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Informasinya, kasus ini bermula ketika HM pada tahun 2022 mengusulkan Kelompok Tani Ternak Lia’e sebagai penerima bantuan sapi,

Namun, usulan tersebut dibatalkan oleh Dinas PKP karena kelompok itu sudah pernah menerima bantuan serupa sebelumnya.

"HM kemudian mengajukan kelompok lain, yakni Kelompok Tani Ternak Lawalane, untuk menerima bantuan pada tahun anggaran 2023," ucap Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Dinas PKP Parepare kemudian menyerahkan sebanyak 35 ekor sapi kepada kelompok tersebut.

Namun, dalam pelaksanaannya, HM justru mengambil alih proses penyerahan bantuan. Bahkan mengambil sejumlah ekor sapi untuk kepentingan pribadi.

"Dari total 35 ekor sapi, hanya 16 ekor yang dibagikan kepada anggota kelompok, sementara 19 ekor sapi lainnya diduga diambil dan dikuasai oleh HM untuk kepentingan pribadi," ungkap dia.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp223 juta.

HM pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 undang-undang yang sama.

"Penyidik kemudian menahan HM di Lapas Kelas II A Parepare untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," tutup Soetarmi.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Kejari Parepare menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya guna memastikan setiap bantuan pemerintah benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru