Pinjam Rp214 Juta Tak Kunjung Dikembalikan, Wawali Blitar Dilaporkan ke Polrestabes Makassar
Namun, pejabat tersebut disebut belum memenuhi panggilan kedua yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Blitar, Jawa Timur (Jatim), berinisial ETS, dilaporkan ke Polrestabes Makassar terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik seorang pengusaha asal Makassar.
ETS diduga meminjam uang senilai Rp214 juta dari pengusaha tersebut, namun hingga kini belum juga mengembalikannya sesuai dengan kesepakatan.
Laporan terhadap ETS teregistrasi dengan Nomor LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 27 Desember 2024.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Menindaklanjuti laporan itu, Polrestabes Makassar menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ETS.
Namun, pejabat tersebut disebut belum memenuhi panggilan kedua yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Wawali Blitar itu.
“Dicek dulu di Reskrim laporannya,” ujar Wahiduddin saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, pihak kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan kepada ETS agar memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum hadir.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
“Sudah diberikan surat undangan untuk hadir, tapi sampai saat ini belum sempat datang. Saya belum tahu berapa kali dipanggil, cuma memang sudah dipanggil tapi belum datang,” jelas Wahiduddin.
Informasi yang diterima menyebutkan, pelapor sempat berupaya menagih uangnya langsung kepada ETS saat masa Pilkada Kota Blitar 2024 berlangsung.
Saat itu, ETS berjanji akan melunasi pinjamannya dengan cara mencicil.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Dalam surat perjanjian tertanggal 9 Oktober 2024, ETS menyatakan kesediaannya mengangsur pembayaran sebesar Rp20 juta per bulan hingga seluruh pinjaman lunas. Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi.
Karena merasa dirugikan, pengusaha asal Makassar itu akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan ETS atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News