Mardani Ali Sera Dukung Lembaga Independen Pengawas ASN, Peringatkan Bahaya Politisasi Birokrasi
Menurutnya, cita-cita utama reformasi birokrasi yang dibangun selama lebih dari satu dekade adalah menciptakan aparatur negara yang profesional, netral, dan berintegritas.
PORTALMEDIA.ID — Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan lembaga independen pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya koreksi atas undang-undang, melainkan juga menjadi ujian politik bagi pemerintah dan parlemen dalam menjaga semangat reformasi birokrasi.
“Keputusan ini bukan sekadar koreksi atas penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetapi juga peringatan keras agar reformasi birokrasi tidak tergelincir ke arah politisasi dan kepentingan,” ujar Mardani dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, cita-cita utama reformasi birokrasi yang dibangun selama lebih dari satu dekade adalah menciptakan aparatur negara yang profesional, netral, dan berintegritas. Ia mengingatkan, jika fungsi pengawasan ASN kembali berada di bawah kendali politik, maka upaya panjang memperkuat birokrasi berpotensi runtuh.
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
Langkah MK yang mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebut Mardani sebagai langkah penting untuk menegaskan bahwa pengawasan ASN tidak boleh berada dalam lingkaran kekuasaan eksekutif.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen. Lembaga tersebut harus dibentuk paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Saya sepakat dengan keputusan MK ini. Pembentukan lembaga pengawasan independen penting agar ASN tetap netral dan memiliki institusi pelindung, seperti halnya organisasi profesi dokter atau guru,” tutur politisi PKS asal Dapil Jakarta Timur itu.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
Mardani menilai, pelimpahan fungsi pengawasan ASN kepada Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sempat diatur dalam UU ASN justru membuka potensi konflik kepentingan, karena kedua institusi itu merupakan bagian dari struktur eksekutif yang juga menjadi objek pengawasan.
“Dalam praktiknya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Karena kementerian dan badan itu juga berada di bawah pemerintah yang seharusnya diawasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, putusan MK menjadi momentum penting untuk mengembalikan prinsip pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas kebijakan sebagai dasar tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional
“Tanpa lembaga independen, sistem merit yang seharusnya menjamin profesionalitas ASN bisa disalahgunakan. Jabatan birokrasi bisa ditentukan oleh kedekatan politik, bukan kinerja dan kompetensi,” tegasnya.
Mardani juga mendorong agar proses pembentukan lembaga pengawas ASN melibatkan pakar administrasi publik, lembaga antikorupsi, serta unsur masyarakat sipil, agar lembaga tersebut memiliki desain kelembagaan yang kuat, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Jangan sampai lembaga ini hanya menjadi versi baru dari KASN tanpa daya eksekusi yang jelas,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News