Umrah Mandiri Resmi Berlaku, Pemerintah Pastikan Tetap Ada Perlindungan Jemaah
Melalui perubahan ini, pemerintah menegaskan bahwa jemaah umrah mandiri tetap berhak memperoleh pelayanan yang layak.
PORTALMEDIA.ID - Pemerintah resmi mengesahkan kebijakan yang memungkinkan masyarakat melaksanakan umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Perubahan regulasi tersebut disetujui oleh pemerintah dan DPR RI dalam rapat paripurna, yang menandai era baru penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Baca Juga : Menteri Haji Ungkap Peran Baru TNI-Polri dalam Layanan Jemaah
Dalam revisi Pasal 86, disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga jalur, yakni melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri. Ketentuan ini memperluas pilihan bagi calon jemaah, yang sebelumnya hanya diperbolehkan berangkat melalui biro resmi atau program pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga menambahkan Pasal 87A yang mengatur syarat bagi peserta umrah mandiri. Jemaah diperbolehkan berangkat asalkan memenuhi ketentuan, di antaranya beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, memiliki tiket pergi-pulang yang jelas, surat keterangan sehat dari dokter, serta visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia yang terdaftar di sistem informasi Kementerian.
Melalui perubahan ini, pemerintah menegaskan bahwa jemaah umrah mandiri tetap berhak memperoleh pelayanan yang layak.
Baca Juga : Layani Lansia dan Perempuan, Alissa Wahid Minta Petugas Haji Ubah Cara Pandang
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 88A, yang menyebutkan bahwa jemaah umrah berhak mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia serta dapat melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri.
“Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik, baik kepada jemaah yang berangkat secara mandiri maupun melalui PPIU,” tertulis dalam penjelasan pasal tersebut.
Revisi undang-undang ini juga memperkenalkan lembaga baru bernama Kementerian Haji dan Umrah, yang akan mengambil alih fungsi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari kementerian sebelumnya.
Baca Juga : Kemenhaj Perketat Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Haji
Berdasarkan perubahan Pasal 108, kementerian baru ini memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan pelaksanaan ibadah haji dan umrah bersama kementerian terkait, pemerintah daerah, serta perwakilan Indonesia di Arab Saudi maupun negara transit.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah dengan mandiri, sekaligus memastikan tata kelola perjalanan tetap tertib, transparan, dan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News