Residivis Spesialis Bobol Toko Ditangkap, Gunakan Uang Hasil Curian untuk Judi dan Sabu

ist

Modus operandi pelaku adalah membobol gembok toko menggunakan linggis, kemudian mengambil uang tunai dan barang berharga di dalamnya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak kejahatan jalanan.

Seorang residivis pencurian dengan kekerasan bernama IGR alias Ronal (28) ditangkap di sebuah wisma di Jalan Dg Ramang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu (26/10/2025) dini hari.

Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, Ronal diketahui telah beraksi di empat kabupaten berbeda, yakni Barru, Pangkep, Makassar, dan Maros.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

“Pelaku ini sudah lama kami pantau. Ia merupakan residivis kasus serupa dan dikenal licin dalam menjalankan aksinya,” ujar Wawan, Senin (27/10/2025).

Modus operandi pelaku adalah membobol gembok toko menggunakan linggis, kemudian mengambil uang tunai dan barang berharga di dalamnya.

Dalam pemeriksaan awal, Ronal mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

“Uangnya habis buat makan, main judi, sama beli sabu,” tutur Ronal kepada penyidik.

Saat ditangkap, Ronal diduga dalam pengaruh sabu. Polisi juga menemukan alat hisap sabu berupa bong dan pyrex di lokasi penangkapan.

Wawan juga menyebut bahwa Ronal merupakan residivis kambuhan yang sudah beberapa kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan atas kasus serupa.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

“Pelaku ini spesialis pembobol toko lintas kabupaten. Saat diamankan, kami juga temukan alat hisap sabu. Kini pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Unit Reskrim Polsek Moncongloe, Polres Maros, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang turut diamankan di antaranya, satu unit motor, satu buah linggis besi, kunci ring modifikasi, satu unit handphone, dan peralatan hisap sabu (bong dan pyrex)

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

“Tidak ada tempat bagi residivis dan pelaku kejahatan di Sulawesi Selatan. Kami akan terus melakukan tindakan tegas,” tegas Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru