PKB Sulsel Pilih Tunggu Proses Hukum Kadernya yang Jadi Tersangka Penggelapan di Takalar
Azhar menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai sikap partai terhadap Sri Reski akan menunggu rekomendasi dari DPC PKB Takalar.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan masih menahan diri untuk berkomentar terkait kasus hukum yang menjerat salah satu kadernya, Sri Reski Ulandari, anggota DPRD Kabupaten Takalar.
Sri Reski ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Takalar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah sejak 22 Oktober 2025 lalu.
Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad, mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan belum akan mengambil langkah politik apa pun terhadap kadernya tersebut.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
“Biarkan dulu proses hukum berjalan, karena belum tentu juga bersalah. Kami masih menunggu,” ujar Azhar, Rabu (29/10/2025).
Azhar, yang juga dikenal sebagai calon wakil gubernur Sulsel pada Pemilu 2024, menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai sikap partai terhadap Sri Reski akan menunggu rekomendasi dari DPC PKB Takalar.
“Untuk sementara kami serahkan dulu ke DPC. Sekarang bolanya ada di mereka. Kami di DPW menunggu hasilnya,” tambahnya.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Selain Sri Reski Ulandari dari PKB, kasus serupa juga menjerat anggota DPRD Takalar dari Partai Gerindra, Israwati.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gerindra Sulsel terkait kasus tersebut.
Keduanya kini ditahan di Mapolsek Mappakasunggu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menjelaskan kedua legislator itu terlibat dalam dua kasus berbeda dengan modus yang sama, yakni penipuan dan penggelapan.
“Israwati dari Fraksi Gerindra diduga menggelapkan uang hasil jual beli sapi senilai sekitar Rp260 juta. Ia mengambil sapi dari korban namun tidak melakukan pembayaran,” kata Hatta.
Sementara itu, Sri Reski Ulandari diduga menipu seorang pengusaha dalam kerja sama bisnis solar subsidi bersama mantan suaminya, Herman.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
“Pelaku menawarkan kerja sama bisnis solar dengan janji keuntungan mingguan. Namun setelah korban mengirim uang senilai Rp150 juta ke rekening Sri Reski, janji tersebut tidak pernah dipenuhi,” jelas Hatta.
Pihak kepolisian juga menetapkan Herman sebagai tersangka dalam kasus yang sama, namun hingga kini ia belum memenuhi panggilan penyidik dan masih dalam pencarian.
AKP Hatta menambahkan, kedua anggota dewan itu sempat tidak kooperatif selama proses penyelidikan.
Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar
“Mereka beberapa kali datang malam hari untuk pemeriksaan padahal sudah dijadwalkan siang, sehingga penyidik harus menunggu berjam-jam. Karena alasan itu, kami akhirnya melakukan penahanan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News