DPR RI Pastikan UU Pers Sejalan dengan Konstitusi dan Prinsip Demokrasi
Rudianto juga menyoroti peran Dewan Pers yang berfungsi menjaga kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan profesionalisme wartawan.
PORTALMEDIA.ID — DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu disampaikan oleh perwakilan Tim Kuasa DPR RI, Rudianto Lallo, dalam sidang uji materi pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangannya, Rudianto menyebut UU Pers merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
“Pasal 28 UUD 1945 telah menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU Pers hadir sebagai instrumen hukum untuk memastikan amanat konstitusi tersebut terlaksana,” ujar Rudianto di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga : Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Wartawan
Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, seluruh ketentuan dalam UU Pers telah dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi wartawan. Ia mencontohkan pasal-pasal yang mengatur fungsi, hak, kewajiban, serta larangan menghambat kerja pers sebagaimana tercantum dalam pasal 3, 4, 5, dan 18.
“Pasal 18 ayat 1 UU Pers memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja wartawan. Ini bukan bentuk kekebalan hukum, tetapi jaminan agar wartawan bisa menjalankan profesinya secara aman dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Rudianto juga menyoroti peran Dewan Pers yang berfungsi menjaga kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan profesionalisme wartawan. Ia mencontohkan kasus di Pengadilan Negeri Makassar, di mana gugatan terhadap beberapa media ditolak karena penyelesaiannya harus melalui mekanisme sengketa pers sesuai UU Pers.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
“Keputusan itu membuktikan bahwa mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan berjalan sebagaimana mestinya,” kata legislator dari Fraksi NasDem tersebut.
Menanggapi dalil pemohon yang meminta wartawan diberikan imunitas hukum, DPR RI menilai permintaan itu tidak berdasar. Menurut Rudianto, setiap warga negara tetap tunduk pada hukum, termasuk wartawan.
“Tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun. Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban jika melanggar hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.
Baca Juga : Koordinasi dengan Dewan Pers Menguat, Polri Dinilai Makin Terbuka
Di akhir keterangannya, DPR RI melalui Rudianto meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi dan menerima keterangan DPR secara utuh sebagai bagian dari pertimbangan putusan.
DPR juga menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers selaras dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, DPR meminta hasil putusan nantinya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia agar diketahui secara resmi oleh publik.
“UU Pers bukan hanya menjamin kebebasan pers, tetapi juga menegakkan prinsip tanggung jawab dan etika jurnalistik. Perlindungan hukum terhadap wartawan adalah bentuk komitmen negara dalam menjaga peran pers sebagai pilar demokrasi,” tutup politisi asal Sulsel itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News