Polda Sulsel Cek Laporan Polisi PT SLV Travelindo

Penulis : Reza Rivaldi
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana/IST

Para korban saat ini juga mendesak kepolisian untuk membekukan ijin operasional dari PT SLV Travelindo untuk menghindari korban selanjutnya.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kini belum mengetahui terkait laporan yang dilayangkan beberapa korban dugaan penipuan yang dilakukan PT SLV Modern Travelindo.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi Portalmedia pada Rabu (21/9/2022) mengakui belum mengetahui secara pasti laporan tersebut.

"Belum ada info, saya cek dulu," singkatnya saat dikonfirmasi Portalmedia melalui sambungan seluler.

Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh

Sekedar diketahui, sebanyak tujuh konsumen dari PT SLV Modern Travelindo melayangkan gugatan ke Polda Sulsel, hal ini merupakan imbas dari pihak perusahaan yang dianggap merugikan para konsumen karena tidak diberangkatkan sesuai jadwal.

Kuasa Hukum Korban, Akhmad Riantoetika menjelaskan, laporan polisi itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/664/VII/2022/SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal 1 Juli 2022 lalu.

"Bahwa klien kami sudah melakukan pembayaran kepada PT. SLV Modern Travelindo (Saudari Selviana Ahmad Firdaus), namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang berakibat menimbulkan kerugian bagi klien kami," ujar Kuasa Hukum Korban, Akhmad Riantoetika kepada Portalmedia, pada Kamis (15/9/2022) lalu.

Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung

Ia menjelaskan, dalam hal ini para korban meminta reschedule keberangkatan (pindah jadwal) dari bulan Februari ke bulan Mei Tahun 2022 yang disepakati oleh PT SLV Modern Travelindo (Saudari Selvi Ahmad Firdaus).

Lebih lanjut, Rianto sudah memberikan somasi kepada PT. SLV Modern Travelindo pada tanggal 19 dan 22 Juni 2022.

"PT. SLV Modern Travelindo memberikan opsi pengembalian dana (refund) 100 persen dari dana yang telah dibayarkan selambat-lambatnya 45 hari setelah menandatangani surat pengembalian dana Tour atau penjadwalan ulang (reschedule) bagi pengguna jasa yang ingin tetap melakukan perjalanan setelah bulan Juli," bebernya.

Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI

Para korban saat ini juga mendesak kepolisian untuk membekukan ijin operasional dari PT SLV Travelindo untuk menghindari korban selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru