PT GMTD Resmi Kuasai 16 Hektare Lahan di Tanjung Bunga Usai Eksekusi PN Makassar
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Setelah melalui proses hukum yang panjang, Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya menyatakan bahwa lahan seluas sekitar 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga Bunga, Kota Makassar, merupakan milik sah PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD).
Penetapan ini ditindaklanjuti dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan oleh PN Makassar pada Senin, (3/11).
Langkah eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.
Baca Juga : Kuasa Hukum PT Hadji Kalla: Klien Kami Bukan Pihak dalam Perkara Sengketa Lahan
Eksekusi dilakukan berdasarkan Berita Acara pelaksanaan Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyambut baik hasil ini. “Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga : Gegara Suara Bising Karaoke, Dua Warga Gowa Tewas Ditikam
Dengan selesainya eksekusi tersebut, lahan seluas sekitar 16 hektare itu kini resmi berada dalam penguasaan PT GMTD.
Perseroan menyatakan segera berencana mengembangkan kawasan Tanjung Bunga. Pengembangan ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Sementara itu, Agustinus Bangun, Kuasa Hukum PT GMTD, menambahkan, “Kami berkomitmen mengelola lahan ini secara bertanggung jawab dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Makassar, aparat keamanan, dan pemerintah daerah atas dukungan dalam memastikan eksekusi berjalan lancar.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News