Dinas Penataan Ruang Makassar Tekankan Pentingnya Standar Teknis dalam Penerapan PBG
Standar teknis menjadi acuan utama dalam seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pemeriksaan keandalan bangunan.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Perubahan mekanisme perizinan bangunan gedung dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menandai penekanan baru terhadap pemenuhan standar teknis bangunan.
Peraturan ini membawa perubahan mendasar sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa pembangunan kini tidak sebatas memperoleh izin administratif, melainkan harus memastikan setiap bangunan aman, sehat, nyaman, dan berfungsi sesuai peruntukannya.
Standar teknis menjadi acuan utama dalam seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pemeriksaan keandalan bangunan.
"Penerapan standar teknis yang tepat akan mencegah banyak permasalahan, seperti kegagalan struktur, kebakaran, hingga korban jiwa akibat kelalaian teknis," ungkap Aswin Ressang, Plt. Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi "Pentingnya Standar Teknis dalam PBG", Senin (3/11/2025) kemarin.
"Oleh karena itu, pemahaman terhadap ketentuan teknis ini sangat penting bagi para pelaku pembagunan- baik pemerintah, dunia usaha, meaupun masyarakat kita," sambungnya mewakili Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Azis.
Melalui kegiatan tersebut Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya penerapan standar teknis dalam penyelenggaraan PBG.
Kegiatan ini tidak sekedar menjadi ajang sosialisasi peraturan, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan tertib bangunan dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung, khususnya di wilayah Kota Makassar.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Tim Profesi ahli (TPA), Instansi pemerintah, pelaku usaha, awak media dan masyarakat umum.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan memberikan pendampingan teknis, serta memperkuat kondisi lintas sektor agar pelaksanaan PBG berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," tandas Aswin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News