Kanang Desak Pemerintah Susun SOP Ketat Pengelolaan Limbah Dapur MBG

ist

Kanang mengatakan, air yang sebelumnya jernih kini berubah warna, berbau menyengat, dan menimbulkan busa di permukaan.

PORTALMEDIA.ID – Anggota Komisi VI DPR RI Budi Sulistyono atau Kanang menyoroti dugaan pembuangan limbah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke saluran irigasi pertanian di Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Limbah yang dibuang tanpa pengolahan itu disebut mencemari air irigasi dan mengganggu pertumbuhan tanaman padi warga.

Kanang mengatakan, air yang sebelumnya jernih kini berubah warna, berbau menyengat, dan menimbulkan busa di permukaan. Sejumlah petani juga mengeluhkan tanaman padi mereka mulai mengering dan tumbuh tidak merata.

Baca Juga : Tak Penuhi Standar Sanitasi, 1.256 Dapur Makan Bergizi Gratis di Indonesia Timur Resmi Disetop

“Pembuangan limbah dapur MBG secara langsung ke saluran irigasi jelas merugikan petani. Ini harus mendapat perhatian serius,” tegas Kanang dalam keterangan resminya, Rabu (5/11/2025).

Mantan Bupati Ngawi dua periode itu menilai, persoalan tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan dalam pelaksanaan program MBG di daerah. Ia menilai, pengelola dapur terlalu fokus pada penyediaan makanan tanpa memperhatikan pengelolaan limbah.

“Dapur MBG seharusnya dirancang secara menyeluruh. Tidak hanya soal memasak dan distribusi makanan, tapi juga bagaimana limbahnya diolah agar tidak mencemari lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga : Program Makan Bergizi Gratis Ikuti Jadwal Sekolah, BGN Fokus Efisiensi Anggaran

Meski mengakui program MBG merupakan langkah positif pemerintah dalam meningkatkan gizi anak sekolah, Kanang menegaskan bahwa pelaksanaannya tidak boleh merusak lingkungan dan mengganggu ketahanan pangan nasional.

“Program nasional utama adalah kedaulatan pangan. MBG boleh jalan, tapi jangan sampai mengganggu ketahanan pangan,” katanya.

Untuk itu, Kanang mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tegas terkait tata kelola dapur MBG di seluruh Indonesia.

Baca Juga : BGN Pastikan Tenaga Kependidikan Masuk Penerima Makan Bergizi Gratis

Ia menyebut SOP tersebut harus mencakup kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), izin lingkungan yang sah, serta pengawasan rutin oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Harus ada SOP nasional yang jelas dan wajib dipatuhi semua dapur MBG. Mulai dari sistem IPAL, izin lingkungan, sampai pengawasan berkala,” tegasnya.

Kanang juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di Jawa Timur, terutama dari sisi teknis dan perizinan lingkungan. Ia mengusulkan pembentukan tim lintas instansi untuk merumuskan pedoman nasional pengelolaan dapur MBG yang ramah lingkungan.

Baca Juga : Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan di Ramadhan, Ini Sasaran Utamanya

“Pengawasan harus dilakukan secara rutin, bukan insidental. DLH wajib aktif memeriksa kelayakan lingkungan setiap dapur MBG agar kasus seperti di Ngawi tidak terulang,” pungkas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru