Sidang Lanjutan Penembakan Honorer Dishub Makassar Berlangsung Alot: 2 Ajudan Iqbal Saling Bantah
Sidng lanjutan pembunuhan honorer Dishub Makassar, Najamuddin Sewang dengan tersangka utama Eks Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan berlangsung alot pada Rabu (21/9/2022). Kedua saksi yang merupakan ajudan dari Iqbal saling bantah dalam memberikan kesaksian.
PORTAL MEDIA.ID, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang diotaki eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, Muh Iqbal Asnan terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, atau honorer Dishub Makassar, Najamuddin Sewang kembali digelar.
Dalam agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi serta pembacaan putusan sela terdakwa Chaerul Akmal. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (21/9/2022) siang.
Dalam sidang ini ada empat saksi dihadirkan termasuk ajudan Muh Iqbal Asnan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine dan dua hakim anggota Doddy Hendrasakti dan Timotius Djemey.
Sementara empat saksi yang akan dihadirkan masing-masing Muh Fadlan, Wawan Ardiansyah, Rahman, dan M Nasir.
Muh Fadlan dan Wawan Ardiansyah disebut merupakan rekan korban Najamuddin Sewang di Dishub Kota Makassar.
Sementara yang tidak hadir dalam persidangan yakni M Nasir adalah orang yang pertama kali menemukan korban di lokasi kejadian tepatnya di Jalan Danau Tanjung Bunga. Dan Rahman adalah ajudan dari terdakwa Muh Iqbal Asnan.
Saling Debat
Dalam sidang sempat berlangsung alot, sebab dua orang ajudan Muh Iqbal Asnan sempat berdebat. Keduanya adalah terdakwa M Asri dan saksi Rahman.
Perdebatan dipicu lantaran terdakwa M Asri menilai keterangan saksi Rahman tidak benar. Awalnya suasana sidang berjalan normal, saksi Rahman menyampaikan penjelasan terkait kedatangannya ke rumah Rahmawati untuk menyemprotkan disinfektan sesuai dengan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Penjelasan itu disampaikan saksi Rahman setelah Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa M Asri, Baharuddin untuk bertanya kepada saksi.
"Yang tugaskan pergi menyemprot ke rumah Rahmawati siapa," tanya kuasa hukum Asri, Baharuddin.
"Ada memang jadwal," jawab Rahman.
"Yang biayai penyemprotan siapa?," tanya Baharuddin kembali.
"Pak Iqbal, sudah ada memeng stoknya," jawabnya.
"Bukan dalam rangka tugas?," tanya kuasa hukum kembali.
"Bukan," jawaban.
"Terus siapa yang mita itu penyemprotan disinfektan?," lanjut Baharuddin bertanya.
"Permintaan bu Rahma, ada masuk di Hp ku," jawab Rahman.
Setelah beberapa saat kemudian suasana berubah setelah terdakwa Asri diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine menanggapi pernyataan saksi Rahman.
"Itu bohong yang mulia," ucap Asri dalam sidang menanggapi pernyataan saksi Rahman.
"Sudah nanti kita yang pertimbangan, tiga yang menilai pertimbangkan (hakim). Ada pertanyaan?," jawab Ketua Majelis Hakim Johnicol.
Kemudian Asri memulai pernyataannya kepada saksi Rahman.
"Pada saat penyemprotan disinfektan di rumah ibu Rahmawati siapa yang hadir pada saat itu?," tanya Asri.
"Naja (Najamuddin Sewang)," jawaban.
"Yang pergi menyemprot empat orang," Asri kembali menegakkan pertanyaan.
"Rival, kau (Asri) dengan saya," kata Rahman.
"Ada pak Iqbal di situ?," tanya Asri kembali.
"Saya nda liat pak Iqbal," balas Rahman.
Pernyataan Rahman itu membuat Asri marah karena dianggap berbohong.
"Kenapa na kita satu mobil (Iqbal) pada saat itu," tegas Asri.
"Ini pak Iqbal tidak ada di tempat," jawab Rahman.
"Kenapa bilang tidak ada pada saat kita berangkat ke sana kita berempat, pak Iqbal, saya, kau dengan Rival. Yang perintahkan itu pergi menyemprot pak Iqbal," ungkap Asri.
Adanya perdebatan itu ketua majelis hakim kemudian mengambil palu dan memukul meja untuk menyelesaikan perdebatan kedua orang dekat Iqbal Asnan itu.
"Hei cukup, keterangan saksi ini tidak untuk diperdebatkan dan tidak bisa dipaksa, itu nanti penilaian dari kami," sebut Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News