Masa Tunggu Haji Dibatasi 26 Tahun, DPR Nilai Pemerataan Belum Sepenuhnya Adil
Habib menekankan perlunya peninjauan ulang terhadap mekanisme pembagian kuota agar lebih proporsional.
PORTALMEDIA.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyoroti kebijakan pemerintah yang menetapkan masa tunggu maksimal ibadah haji selama 26 tahun.
Ia menilai aturan baru tersebut meski dimaksudkan untuk pemerataan, justru berpotensi menimbulkan ketimpangan baru di daerah dengan jumlah calon jemaah besar seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Kita memahami niat pemerataan dari kebijakan ini, tetapi dampaknya cukup signifikan bagi provinsi dengan antrian panjang. Misalnya Jawa Barat, yang semula memiliki kuota keberangkatan lebih besar, kini berkurang sekitar 6 hingga 9 ribu jemaah,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham: Kolaborasi Jadi Kunci Ketahanan Pangan Makassar dan Nasional
Legislator Fraksi PKB itu menjelaskan, penetapan masa tunggu maksimal 26 tahun membuat sejumlah daerah kehilangan porsi keberangkatan bagi jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun.
“Ada daerah yang tadinya memiliki daftar tunggu hingga 49 tahun, kini dibatasi hanya 26 tahun. Secara nasional terlihat lebih merata, tetapi bagi provinsi dengan jumlah pendaftar besar, ini justru terasa merugikan,” jelasnya.
Habib menekankan perlunya peninjauan ulang terhadap mekanisme pembagian kuota agar lebih proporsional.
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
Ia juga mendorong pemerintah aktif melakukan diplomasi dengan Kerajaan Arab Saudi guna memperbesar kuota nasional seiring rencana peningkatan kapasitas jemaah global menjadi 5 juta orang pada tahun 2030.
“Jika kuota global naik, ini bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk mempercepat masa tunggu. Tapi tentu harus disiapkan dengan analisis, negosiasi, dan perencanaan matang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habib mengingatkan agar sistem baru pembagian kuota tidak membuka celah bagi praktik “jalur cepat” yang hanya menguntungkan calon jemaah tertentu. Ia menilai, praktik tersebut dapat mencederai prinsip keadilan sosial dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
“Bayangkan, ada yang sudah berumur 70 tahun masih harus menunggu 20 tahun, sementara yang berusia 30-an bisa berangkat cepat karena faktor finansial. Ini jelas tidak adil dan harus dihentikan,” tegasnya.
Menurutnya, pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji saat ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola kuota dan mekanisme keberangkatan agar lebih transparan dan berkeadilan.
“Dalam pembahasan bersama pemerintah nanti, saya berharap prinsip prioritas bagi jemaah lanjut usia dan jemaah berisiko tinggi menjadi pedoman utama. Jangan sampai keadilan hanya bersifat administratif, tapi mengabaikan sisi kemanusiaan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News