Pemilik Abai Izin, Distaru Makassar Segel Bangunan Lima Lantai di Tamalanrea
Distaru meminta agar pemilik bangunan segera menghentikan segala aktivitas pembangunan dan secepatnya melakukan pengurusan izin sesuai prosedur yang berlaku.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan bertingkat lima yang terletak di Jalan Biring Romang Baru, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Tindakan tegas ini diambil lantaran bangunan tersebut tidak dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur oleh peraturan daerah.
Penyengelan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: 009/195/DISTARU/XI/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis.
Baca Juga : Gantikan IMB, Distaru Makassar Gelar Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung
Dalam perintah tersebut, Distaru meminta agar pemilik bangunan segera menghentikan segala aktivitas pembangunan dan secepatnya melakukan pengurusan izin sesuai prosedur yang berlaku.
Tri Sugiarto, salah seorang dari Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Kota Makassar, menegaskan bahwa penertiban ini adalah bentuk keseriusan pemerintah kota.
"Kegiatan penyegelan ini merupakan langkah serius Distaru Kota Makassar dalam menjaga ketertiban dan kelengkapan izin setiap Pembangunan yang ada di kota Makassar," ujar .
Baca Juga : RTRW Bukan Dokumen Teknis, Kadistaru Tegaskan Peta Arah Masa Depan Kota Makassar
Ia menambahkan bahwa Distaru memiliki tim yang berpatroli aktif untuk menemukan pelanggaram serupa. "Kami memiliki personel/petugas yang setiap hari turun ke wilayah-wilayah Kota Makassar yang tugasnya mencari bangunan nakal tanpa PBG ataupun IMB,” serunya.
Sebelumnya, Distaru Kota Makassar diketahui telah memberikan surat teguran sebanyak dua kali kepada pemilik bangunan. Namun, pemilik tetap tidak dapat menunjukkan kelengkapan izin pembangunan yang diwajibkan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News