Polisi Ungkap Jaringan Penjual Anak di Kasus Bilqis, Pasangan Kekasih Asal Jambi Sudah 9 Kali Beraksi

ist

Menurut Djuhandhani, kasus ini bermula ketika SY memposting unggahan di sebuah grup Facebook tentang anak yang hendak diasuh.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Bilqis Ramdhani (4), bocah yang sempat dinyatakan hilang di Kota Makassar dan ditemukan di Provinsi Jambi.

Empat tersangka tersebut yakni SY (30), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar; NH (29), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Selain itu polisi juga menangkappasangan kekasih yakni MA (42) dan AS (36), warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

“Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka,” ujar Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Menurut Djuhandhani, kasus ini bermula ketika SY memposting unggahan di sebuah grup Facebook tentang anak yang hendak diasuh. Unggahan itu kemudian menarik perhatian NH yang mengaku berasal dari Jakarta.

“Pembelinya atas nama NH ini datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di indekos SY,” jelas Djuhandhani.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Setelah membawa Bilqis dari Makassar, NH sempat transit di Jakarta sebelum akhirnya membawa korban ke Jambi.

Di sana, Bilqis dijual kepada pasangan kekasih MA dan AS yang mengaku telah menikah selama sembilan tahun namun belum memiliki anak.

“Dari transaksi itu, NH menerima uang sebesar Rp15 juta. Ia juga mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa,” kata Djuhandhani.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Namun kasus ini tidak berhenti di situ. Berdasarkan hasil penyelidikan, MA dan AS kemudian menjual kembali Bilqis kepada salah satu kelompok masyarakat di wilayah Suku Anak Dalam (SAD), Jambi, dengan harga Rp80 juta. 

“Pengakuan AS dan NH, mereka telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial,” ungkap Djuhandhani.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, satu kartu ATM, dan sisa uang tunai Rp1,8 juta.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal **15 tahun penjara. 

Sebelumnya, Bilqis dilaporkan hilang pada Minggu (2/11/2025) saat bermain di kawasan Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Setelah penyelidikan intensif, polisi akhirnya menemukan Bilqis dalam keadaan sehat tanpa luka sedikit pun di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (8/11/2025) malam.

Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar

Bilqis berhasil ditemukan berkat pengakuan salah satu pelaku yang mengungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru