Kapolda Sulsel Baru Gebrak Makassar: Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap
Sebanyak 540 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Polrestabes Makassar, dan sejumlah instansi terkait menggelar Operasi Gabungan Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu di Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Jumat dini hari (8/11/2025).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 29 orang ditangkap dari beberapa titik rawan.
Operasi besar ini menjadi langkah awal pelaksanaan tugas Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang baru beberapa hari menjabat.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Ia menegaskan komitmennya menjadikan Sulawesi Selatan sebagai wilayah paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan, khususnya narkoba.
“Alhamdulillah, baru satu minggu bertugas, kami telah melaksanakan sejumlah operasi dengan hasil signifikan. Salah satunya penggerebekan di kawasan yang selama ini dikenal rawan peredaran narkoba,” ujar Irjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Sebanyak 540 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini. Mereka terdiri dari 361 anggota Polda Sulsel, 50 personel BNNP Sulsel, 76 dari Polrestabes Makassar, 17 dari Polres Pelabuhan, 12 pegawai Dinas Kesehatan Makassar, 9 dari Kesbangpol, dan 15 anggota Satpol PP.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Tim dibagi ke dalam tiga kelompok untuk menyisir titik-titik rawan seperti Kampung Sapiria, Gotong, Borta, dan Bottoka, yang selama ini dijuluki “Kampung Narkoba” di Makassar.
“Kami ingin memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat hingga ke kampung-kampung yang selama ini menjadi sarang peredaran narkoba,” tegas Kapolda.
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap 29 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Rinciannya, delapan orang ditangkap di Lembo, 15 di wilayah Sapiria–Gotong, dan enam orang di Borta.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan paket sabu, ganja, dan tembakau sintetis, serta 25 unit ponsel, timbangan digital, alat isap sabu, senjata tajam, senapan angin, dan uang tunai Rp6,7 juta.
“Dalam operasi tersebut, kami juga mengamankan satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika. Ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ungkap Irjen Djuhandhani.
Para pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, 17 orang dinyatakan positif narkoba, terdiri atas 16 positif Methamphetamine dan Amphetamine, serta satu positif THC.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Operasi yang berlangsung sejak pukul 03.00 hingga 07.00 Wita itu berjalan aman dan terkendali. Kapolda menegaskan pihaknya akan terus melaksanakan operasi serupa di wilayah lain tanpa pandang bulu.
“Siapa pun pelakunya, termasuk jika berasal dari internal kepolisian, akan kami proses hukum secara profesional,” tegasnya.
*Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp16,2 Miliar
Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar
Masih di kesempatan yang sama, Polda Sulsel bersama BNNP Sulsel dan sejumlah instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 20 kilogram, terdiri dari 13 kilogram sabu, 1 kilogram cairan sintetis, serta 6 kilogram atau 33.936 butir obat berbahaya jenis THD.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan merusak generasi muda,” kata Kapolda.
Sepanjang tahun 2025, Polda Sulsel mencatat 2.531 laporan polisi (LP) terkait kasus narkotika dengan total 3.815 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 125 kilogram sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat berbahaya, dan 8,7 kilogram ganja.
Sementara di wilayah hukum Polrestabes Makassar, khusus selama November 2025 tercatat 59 LP dengan 100 tersangka dan total barang bukti mencapai 20 kilogram narkotika berbagai jenis.
Enam kasus menonjol menjadi perhatian publik, termasuk pengungkapan jaringan sabu lintas provinsi yang melibatkan 18 tersangka dengan nilai barang bukti mencapai Rp16,2 miliar.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 177 ribu jiwa, dengan nilai ekonomi penyelamatan mencapai Rp1,4 triliun.
Para tersangka dijerat Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 438 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati bagi bandar besar dan pengedar utama.
“Makassar dan Sulawesi Selatan harus menjadi tempat paling aman bagi masyarakat, serta tempat paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan, terutama narkoba,” pungkas Irjen Djuhandhani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News