Pemerintah Mulai Matangkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Rampung 2027

IST

RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi ini merupakan bagian dari rencana jangka menengah yang ditargetkan akan rampung pada tahun 2027.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mempersiapkan langkah konkret menuju redenominasi rupiah.

Langkah ini dinilai semakin mendesak setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang menegaskan pentingnya pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi ini merupakan bagian dari rencana jangka menengah yang ditargetkan akan rampung pada tahun 2027.

Baca Juga : Uang Rp20 Ribu yang Viral di India Sudah Ditarik BI, Ini Alasannya

Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat sistem keuangan nasional melalui penyederhanaan nilai rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Dalam penjelasan urgensinya, tertulis bahwa "Efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional. menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujudu terpeliharanya daya beli masyarakat, dan meningkatkan kredibilitas rupiah."

Sejatinya, kebijakan redenominasi telah menjadi wacana pemerintah sejak satu dekade lalu. Namun, hingga kini belum memiliki payung hukum khusus yang mengatur secara rinci tahapan, jangka waktu, maupun implikasinya terhadap sektor keuangan dan transaksi publik.

Baca Juga : Rabu, Rupiah Tembus Rp 15.000, Apa Dampaknya ke Perekonomian?

Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga mengusulkan pembentukan tiga RUU lainnya, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU tentang penilai.

"Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029," tertulis dalam aturan tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru