Kasus Dugaan Pemerasan yang Diduga Dilakukan Tiga Oknum TNI di Gowa, Ikut Seret Oknum Polwan

Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Kav Budi Wirman

TNI dan kepolisian memastikan akan menindak tegas jika terbukti ada keterlibatan anggotanya dalam tindak pidana pemerasan.

PORTALMEDIA.ID, GOWA – Kasus dugaan pemerasan terhadap seorang sopir asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali mencuat hingga mengungkap fakta baru.

Tiga oknum anggota TNI disebut terlibat dalam aksi tersebut dengan modus mengaku sebagai polisi dan memeras korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Kav Budi Wirman, membenarkan adanya penyelidikan terhadap tiga prajurit yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga : Respons Kebutuhan Air Bersih Asrama, PLT Dirut PDAM Makassar Gelar Audiensi dengan Danyonkav-10

Ia mengatakan, ketiganya kini tengah diperiksa intensif oleh Polisi Militer (POM). Mereka yakni Pratu FA, Pratu FI, dan Kopda YO.

“Yang tiga orang itu sementara masih didalami oleh POM bagaimana keterlibatan dan motifnya,” kata Kolonel Budi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/11/2025).

Budi menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan menyeluruh untuk memastikan sejauh mana peran masing-masing oknum TNI dalam kasus tersebut.

Baca Juga : TNI Kirim 20 Ribu Personel ke Gaza, Fokus ke Medis dan Rekonstruksi

Namun, hasil awal menunjukkan bukan hanya anggota TNI yang terlibat.

“Selain tiga orang oknum TNI ini, juga ada tiga orang masyarakat sipil dan satu orang oknum polisi,” ungkapnya.

Dengan demikian, total terdapat tujuh orang yang diduga ikut berperan dalam aksi pemerasan tersebut.

Baca Juga : Putra Try Sutrisno Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi

“Untuk sementara itu informasi yang saya sampaikan karena masih didalami oleh POM,” lanjut Budi.

Budi menegaskan, proses hukum bagi oknum TNI ditangani oleh Polisi Militer, sedangkan keterlibatan warga sipil dan oknum polisi menjadi kewenangan pihak kepolisian. “Selain TNI, bisa ditanyakan ke rekan-rekan kepolisian. Masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan seorang sopir berinisial AI (20) asal Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga : Forum Purnawirawan TNI Tuntut Ganti Gibran, Ini Kata Wiranto

Ia mengaku diperas hingga Rp30 juta oleh sekelompok orang yang mengaku polisi saat melintas di wilayah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Jumat (7/11/2025).

Para pelaku menuduh korban membawa calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada para pelaku.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak berwenang. Pihak TNI dan kepolisian memastikan akan menindak tegas jika terbukti ada keterlibatan anggotanya dalam tindak pidana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru