Penculikan Bilqis Buka Tabir Jaringan Perdagangan Anak di Empat Daerah
Keberhasilan Polda Sulsel dalam mengungkap kasus penculikan Bilqis menjadi bukti keseriusan polisi dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penculikan dan penjualan anak yang menimpa balita Bilqis Ramdhani (4).
Dari hasil penyelidikan, sindikat perdagangan orang yang terlibat ternyata beroperasi lintas provinsi dan telah menjual sejumlah anak di berbagai daerah di Indonesia.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pengembangan dari pengakuan para tersangka mengungkap adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di beberapa wilayah lain.
Baca Juga : Ayah Bilqis Maafkan Penculik Anaknya, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan
“Hasil perkembangan menunjukkan ada beberapa tempat kejadian perkara yang berkaitan dengan penjualan anak maupun bayi. Saat ini tersangka sudah berbicara mengenai TKP lain. Ini masih terus kami dalami, dan kami sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Beberapa wilayah yang disebut terkait jaringan ini antara lain berada di bawah wilayah hukum Polda Bali, Polda Jawa Tengah, Polda Jambi, dan Polda Kepulauan Riau.
Djuhandhani menuturkan, pihaknya telah melaporkan seluruh perkembangan kasus kepada Kabareskrim Polri dan berkoordinasi dengan Direktorat PPA-PPO serta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca Juga : Balita Hilang di Makassar, Bilqis Ramdhani Ditemukan Selamat di Jambi
“Kasus ini kami laporkan langsung kepada Kabareskrim. Kami terus bekerja sama dengan Direktorat terkait di Bareskrim agar jaringan ini bisa diungkap seluruhnya,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan Polda Sulsel dalam mengungkap kasus penculikan Bilqis menjadi bukti keseriusan polisi dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Berkat dukungan masyarakat Sulawesi Selatan, kasus ini bisa terungkap. Kami akan terus konsisten dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat,” tutur Kapolda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan bahwa penyidik kini menelusuri jejak digital para tersangka dari ponsel mereka.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, para pelaku kerap menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi jual beli anak.
“Pintu masuk pengungkapan jaringan adopsi ilegal ini adalah dari ponsel para tersangka. Mereka menggunakan media sosial seperti Facebook dan TikTok untuk mencari calon pembeli,” ungkap Didik.
Didik menambahkan, keterangan para tersangka menunjukkan bahwa aksi mereka bukan yang pertama kali dilakukan.
“Menurut pengakuan mereka, ini bukan baru sekali. Kami masih kembangkan kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yaitu Sri Yuliana alias SY (30), warga Makassar; Nadia Hutri alias NH (29), warga Sukoharjo, Jawa Tengah; serta pasangan kekasih Meriana alias MA (42) dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36), warga Merangin, Jambi.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa NH, MA, dan AS merupakan bagian dari jaringan perdagangan anak lintas provinsi.
NH mengaku telah tiga kali memperdagangkan anak di bawah umur, sementara pasangan MA dan AS sudah sembilan kali menjual anak melalui media sosial.
“Saat ini penyidik masih mendalami percakapan digital dan akun-akun yang digunakan untuk transaksi. Kami akan terus selidiki hingga semua jaringan terungkap,” tutup Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News