GMTD Tegaskan Kepemilikan Sah 16 Ha Lahan di Tanjung Bunga
GMTD mengakui bahwa meskipun lahan 16 hektare tersebut secara fisik dikuasai oleh GMTD, telah terjadi upaya penyerobotan fisik secara ilegal oleh piham tertentu dalam kurun waktu satu bulan terakhir, dengan luasan sekitar 5.000 meter persegi.
PORTALMEDIA.ID, GOWA - PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), salah satu entitas dari Lippo Group, secara resmi menegaskan kepemilikan sah atas lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga melalui pernyataan resmi.
Penegasan ini didasarkan pada proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998.
"Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang pada masa itu hanya diberikan kepada PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga," jelas Manajemen GMTD dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga : Pemkot Makassar Siapkan Regulasi Baru Perumahan, Penyerahan PSU Wajib Lebih Awal
Dengan demikian, GMTD menyatakan bahwa setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut—dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum.
"Karena pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk," tegasnya.
GMTD mengakui bahwa meskipun lahan 16 hektare tersebut secara fisik dikuasai oleh GMTD, telah terjadi upaya penyerobotan fisik secara ilegal oleh piham tertentu dalam kurun waktu satu bulan terakhir, dengan luasan sekitar 5.000 meter persegi.
"Ini sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan maupun Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta," tegasnya.
Menutup pernyataannya, PT GMTD Tbk menyebut akan menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News