Polisi Bongkar Fakta Baru, Pelaku Penculikan Bilqis Ternyata Jual Tiga Anak Kandungnya Seharga Rp100.000

Polisi menetapkan empat tersangka: yakni Sri Yuliana alias SY (30), Makassar, Nadia Hutri alias NH (29), Sukoharjo, Jawa Tengah, Meriana alias MA (42), Merangin, Jambi, dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36), Merangin, Jambi

Hasil pengembangan kepolisian mengarah pada aktivitas sindikat penjualan anak di bawah umur di sejumlah daerah, antara lain Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Polisi kembali mengungkap fakta mengejutkan dari pemeriksaan terhadap Sri Yuliana alias SY (30), pelaku utama penculikan balita Bilqis Ramdhani (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan bahwa SY tidak hanya menculik Bilqis, tetapi juga mengaku pernah menyerahkan tiga anak kandungnya sendiri kepada orang tidak dikenal.

“SY mengaku telah menyerahkan tiga anaknya berinisial RT, RJ, dan P untuk diadopsi oleh orang yang tidak dikenal di Makassar,” ujar Didik dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).

Baca Juga : Ini Peran Para Pelaku Jaringan TPPO Penculik Bilqis, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Baru

Menurut Didik, tiga anak tersebut diserahkan SY dalam kurun waktu 2022–2023. Polisi masih mendalami motif dan keberadaan para anak tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, SY mengaku hanya menerima uang Rp300.000, dalam artian satu anak dihargakan Rp 100.000.

Saat ini, dua anak kandung SY lainnya, berinisial FB dan FS, telah diamankan di rumah aman UPTD PPA Makassar.

“SY menikah dengan pria berinisial OD pada tahun 2016 dan memiliki lima anak. Namun mereka berpisah setelah OD merantau ke Papua,” tambah Didik.

Kasus penculikan Bilqis kemudian juga membuka tabir jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi lintas provinsi.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa hasil pengembangan mengarah pada aktivitas sindikat penjualan anak di bawah umur di sejumlah daerah, antara lain Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka: yakni Sri Yuliana alias SY (30), Makassar, Nadia Hutri alias NH (29), Sukoharjo, Jawa Tengah, Meriana alias MA (42), Merangin, Jambi, dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36), Merangin, Jambi

Dari interogasi, NH, MA, dan AS mengaku sebagai bagian dari sindikat TPPO lintas wilayah.

NH diketahui telah tiga kali memperdagangkan anak di bawah umur, sedangkan MA dan AS mengaku sudah sembilan kali menjual anak melalui media sosial seperti Facebook dan TikTok.

Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri keberadaan anak-anak yang telah dijual maupun diserahkan oleh para pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru