PT Hadji Kalla Tegaskan Penguasaan Fisik dan Legalitas Lahan 16 Ha

IST

PT Hadji Kalla menilai adanya indikasi bahwa Lippo diduga menjadikan GMTD seolah-olah milik pemerintah daerah untuk dijadikan sebagai tameng atas tindakan yang dinilai sewenang-wenang dan berpotensi merugikan pihak lain.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- PT Hadji Kalla, dalam rilis terbarunya menanggapi pernyataan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait klaim kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.

Dalam pernyataannya, Chief Legal and sustainability Officer Kalla, Subhan Jaya Mappaturung, menegaskan bahwa lahan seluas 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga tersebut berada dalam penguasaan fisik mereka sejak tahun 1993.

Ia juga menyampaikan bahwa lahan tersebut memiliki alas hak resmi berupa sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan telah diperpanjang hingga tahun 2036. Serta, memiliki Akta Pengalihan Hak sebagai dokumen pendukung kepemilikan.

Baca Juga : Hadapi Gugatan GMTD, PT Hadji Kalla Siapkan Bukti Kuat dan Dua Kantor Hukum

Subhan juga menegaskan bahwa Kalla tetap melanjutkan aktivitas pemagaran dan pematangan lahan. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari persiapan pembangunan proyek properti terintegrasi dengan konsep mixed-use.

"Proyek tersebut sebagai bentuk konsistensi Kalla dalam pembangunan terkhusus pengembangan Kota Makassar dalam kurun waktu 73 tahun Kalla mengabdi untuk bangsa," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa klaim penguasaan oleh GMTD melalui proses eksekusi telah dibantah secara resmi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Baca Juga : GMTD Tegaskan Klaim Kepemilikan Lahan PT Hadji Kalla Tak Berdasar Hukum

Selain itu, BPN juga menegaskan bahwa tidak pernah ada tindakan konstatetring atau pemeriksaan lapangan terkait objek yang disebut sebagai lahan eksekusi. "Atas bantahan tersebut, seharusnya pihak GMTD menunjukkan dengan jelas dan terang dimana lokasi yang diklaim lahan yang telah dieksekusi dan dikuasainya?" tulisnya dalam pernyataan resmi.

Dijelaskan juga bahwa Kalla melalui PT Bumi Karsa sudah terlibat dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga sejak akhir tahun 1980-an, melalui proyek normalisasi Sungai Jeneberang I-IV sebagai upaya mitigasi banjir yang saat itu kerap melanda wilayah Gowa dan Makasar.

Proyek tersebut kemudian berlanjut pada pembangunan Waduk Tanjung Bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum.

Baca Juga : Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Bantah Klaim Bos Lippo Soal Kepemilikan GMTD

Pada periode tersebut, Kalla disebut telah melakukan pembebasan lahan yang kala itu masih berupa rawa-rawa di kawasan Tanjung Bunga untuk kepentingan pembuangan lumpur hasil pengerukan.

Total lahan yang dibebaskan mencapai kurang lebih 80 hekatre, dan telah dilakukan sertipikasi yang diterbitkan oleh BPN Kota Makassar.

"Klaim GMTD yang mengatakan perolehan lahan pihak lain di Tanjung Bunga pada periode 1991-1998 tidak sah dan perbuatan melawan hukum adalah bentuk arogansi merasa GMTD-Lippo berada di atas hukum. Yang menentukan sah tidaknya perolehan tersebut adalah pemerintah, bukan GMTD atau Lippo!" tegasnya.

Disebutkan pula bahwa Lippo bukan hanya mengubah struktur pemegang saham, tetapi juga mengubah maksud dan tujuan pendirian GMTD. Perusahaan yang awalnya didirikan untuk pengembangan kawasan periwisata, kini bergeser dengan bidang usaha utama di sektor real estate. (Sumber BEI)

"Sehingga tidak mengherankan di kawasan tanjung bunga, yang terlihat menonjol adalah ekosistem bisnis Lippo, seperti RS Siloam, Sekolah Dian Harapan, GTC, dan kawasan real estate, bukan usaha kawasan pariwisata yang pada awalnya didambakan oleh pemerintah daerah dan warga Sulsel," serunya.

Menutup pernyataannya, PT Hadji Kalla menilai adanya indikasi bahwa Lippo diduga menjadikan GMTD seolah-olah milik pemerintah daerah untuk dijadikan sebagai tameng atas tindakan yang dinilai sewenang-wenang dan berpotensi merugikan pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru