Uya Kuya dan Adies Kadir Kembali Aktif sebagai Anggota DPR
Kehadiran Adis Kadir Karding dan Uya Kuya di rapat paripurna memicu pertanyaan soal alasan tidak adanya pengumuman resmi.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Anggota DPR yang sempat tersandung masalah etik kini sudah diperbolehkan kembali aktif bertugas setelah adanya keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kehadiran Adis Kadir Karding dan Uya Kuya di rapat paripurna memicu pertanyaan soal alasan tidak adanya pengumuman resmi.
Puan menjelaskan bahwa keputusan MKD langsung berlaku dan tidak memerlukan penyampaian dalam paripurna.
Baca Juga : Polisi Tangkap 9 Terduga Penjarah Rumah Politisi PAN Uya Kuya
Ia menegaskan hal ini merupakan bagian dari kewenangan MKD untuk memulihkan status anggota dengan syarat tertentu.
“Kita menghormati keputusan tersebut dan akan mengkaji hal tersebut di DPR,” ujar Puan.
Politikus PDIP itu juga menirukan ketentuan yang diberikan MKD kepada para anggota yang kembali bertugas.
Baca Juga : Rumah Ikut Dijarah, Uya Kuya: Intinya Aku Ikhlas Saja
“Karena memang keputusan dari MKD-nya menyatakan yang bersangkutan memang sudah boleh aktif kembali dengan ketentuan-ketentuan yang menyatakan bahwa tidak harus lebih berhati-hati dalam bersikap. Kemudian tidak boleh mengulangi lagi jadi ya sudah boleh kembali aktif,” jelasnya.
Dalam putusannya, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Anggota DPR Fraksi Nasdem Nafa Urbach dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. Sedangkan MKD menjatuhkan sanksi empat bulan kepada Anggota DPR RI Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo.
Sedangkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News