Ini Peran Para Pelaku Jaringan TPPO Penculik Bilqis, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Baru

ist

Setiap transaksi, NH disebut menerima imbalan Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kepolisian terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terungkap dari penculikan Bilqis Ramdhani (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pengakuan para tersangka membuka fakta baru mengenai jaringan jual-beli anak lintas provinsi.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dua tersangka, yakni Nadia Hutri alias NH (29) dan Meriana alias MA (42), memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

Baca Juga : Mantan Lurah di Gowa Jadi Tersangka Pungli PTSL, 78 Bidang Tanah Dipatok hingga Rp5 Juta

“NH sejak Mei 2025 aktif menjadi perantara adopsi ilegal melalui media sosial Facebook dan Instagram. Pada Agustus 2025, ia sudah dua kali menjadi perantara adopsi bayi dari ibu kandung di Jakarta kepada MA,” ujar Djuhandhani.

Setiap transaksi, NH disebut menerima imbalan Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta.

Sementara itu, MA berperan sebagai pembeli sekaligus penjual kembali bayi kepada kelompok tertentu di Jambi melalui seorang perempuan berinisial L.

Baca Juga : Polri Temukan Banyak Jajaran Reserse dan Kapolsek Underperform

“MA dan L ini selama Agustus sampai September 2025 telah melakukan sedikitnya tujuh kali transaksi jual-beli anak. Mereka membeli dari ibu kandung dengan harga Rp 16 juta sampai Rp 22 juta, lalu menjual ke Jambi dengan harga Rp 26 juta sampai Rp 28 juta,” jelas Kapolda.

Dalam jaringan ini, Adit Prayitno Saputra alias AS (36) bertugas mengantar bayi atau korban ke Jambi untuk diserahkan kepada L.

“Itu dengan total jumlah sembilan anak. Tim dari Bareskrim, khususnya Direktorat Tindak Pidana Umum, terus mengasistensi perkara ini,” ujar Djuhandhani.

Baca Juga : Pelaku Penembakan Warga Tallo Ditangkap, Polisi dan TNI Perkuat Pengamanan Tawuran di Tallo

Kapolda menambahkan, pihaknya telah menargetkan tersangka baru dalam jaringan TPPO lintas provinsi tersebut.

“Kami sudah mendapatkan hasil gelar. Insyaallah akan ada tambahan satu tersangka. Nanti kita dalami apakah di Sukoharjo, Jogja, atau Jakarta,” katanya.

Sebelumnya, polisi juga mengungkap fakta lain dari pemeriksaan Sri Yuliana alias SY (30), pelaku penculikan Bilqis.

Baca Juga : Tawuran di Beroanging Memanas, Tiga Rumah Dibakar Usai Satu Warga Tewas

SY mengaku pernah menyerahkan tiga anak kandungnya sendiri untuk diadopsi orang yang tak dikenal.

“Tersangka menyerahkan tiga anaknya berinisial RT, RJ, dan P kepada orang yang tidak dikenal di Makassar,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Sabtu (15/11/2025).

SY menyerahkan ketiga anaknya itu pada periode 2022–2023. Polisi masih mendalami keterkaitannya dengan jaringan TPPO yang kini terungkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru