Mantan Lurah di Gowa Jadi Tersangka Pungli PTSL, 78 Bidang Tanah Dipatok hingga Rp5 Juta
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
PORTALMEDIA.ID, GOWA - Polisi menetapkan mantan Lurah Tombolo, Agustaman, sebagai tersangka kasus korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada program sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa program PTSL merupakan program nasional tahun 2024 yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.
Pemohon seharusnya hanya dibebankan biaya sebesar Rp 250.000.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Namun hasil pemeriksaan mengungkap adanya praktik mark up yang dilakukan Agustaman dengan mematok biaya rata-rata Rp 5 juta per bidang tanah.
“Total terdapat 78 bidang tanah yang mengalami pungli, seluruhnya berlokasi di Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu. Nilai total pungli mencapai Rp 307.750.000,” ujar Aldy dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (19/11/2025) dini hari.
Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 10 saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, kwitansi pembayaran, serta sisa uang pungli sekitar Rp 30 juta.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengatakan status Agustaman resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Ia melakukan pungli tersebut saat masih menjabat Lurah Tombolo pada tahun 2024.
Saat ini, Agustaman diketahui menjabat sebagai Kasi Umum di Kecamatan Bontolempangan.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dari proses tersebut, polisi menemukan indikasi kuat adanya mark up biaya dalam penerbitan sertifikat PTSL.
“Dan berhasil kami temukan sisa dari pungutan itu sebesar Rp 30 juta,” kata AKP Bahtiar.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, Agustaman dijerat Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News