Sebar Video Syur bersama Biduan, Pria di Gowa Ditangkap Polisi setelah Memeras Korban Rp 100 Juta

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (19/11/2025).

Motif pelaku beraksi karena sakit hati akibat keinginannya menikahi korban tidak ditanggapi

PORTALMEDIA.ID, GOWA — Pria berinisial AS (35) ditangkap Unit Tipiter Satreskrim Polres Gowa setelah menyebarkan video pornografi bersama perempuan berinisial S (36) yang diketahui bekerja sebagai biduan.

Hubungan layaknya suami istri itu direkam keduanya di sebuah penginapan di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada 4 November 2025.

Berdasarkan informasi, baik pelaku maupun korban sama-sama telah memiliki keluarga.

Baca Juga : Bupati Gowa Sebut Tidak Ada Hutan Gundul, Pemkab Siap Tanam Puluhan Ribu Pohon Cegah Bencana

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, AS merekam hubungan badan tersebut kemudian menyebarkannya melalui akun Facebook menggunakan identitas korban.

“Video syur disebar pelaku karena ingin menikahi S, namun korban menolak,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (19/11/2025).

Selain menyebarkan video, pelaku juga memeras korban hingga Rp 100 juta agar rekaman tersebut tidak dipublikasikan.

Baca Juga : Panen Raya Padi di Bontonompo, Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan AS.

“Pelaku kami tangkap di Denpasar, Bali,” tambah Kapolres.

Sementara, Kanit Tipiter Ipda Nova Tanjung menyebut motif pelaku beraksi karena sakit hati akibat keinginannya menikahi korban tidak ditanggapi.

Baca Juga : Tujuh Hari Tidak Ada Tanda, Pencarian Terhadap Lansia di Gowa Resmi Dihentikan

“Motifnya sakit hati karena keinginannya untuk menikah ditolak. Karena itu ia menyebarkan video tersebut di media sosial,” jelas Nova.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku tetap menyebarkan video tersebut karena tidak mendapatkan uang yang diminta dan korban tetap menolak menikah dengannya.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru