Buron 16 Bulan Pelaku Narkoba Dibekuk Kejaksaan
Hasnani ditemukan di lokasi dan secara sukarela menyerahkan satu saset sabu yang disimpan di kantong baju daster yang dikenakannya
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum melalui program Tangkap Buronan (Tabur).
Tim Intelijen Kejati Sulsel berhasil menangkap seorang terpidana kasus narkotika yang telah buron selama 16 bulan.
Terpidana tersebut adalah Hasnani Binti Hartono alias Nani (38), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Parepare.
Baca Juga : Kejaksaan Sudah Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas
Ia diamankan pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.18 WITA di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan setelah tim Tabur melakukan pengintaian intensif selama dua hari dua malam.
Penindakan ini dilakukan untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 31 Juli 2024, yang menghukum Hasnani dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga : Cabjari Pelabuhan Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara Pidum
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi perkara bermula pada Jumat, 11 Agustus 2023, ketika anggota Polres Parepare melakukan penyelidikan di Jalan Sultan Hasanuddin.
Saat itu, Hasnani ditemukan di lokasi dan secara sukarela menyerahkan satu saset sabu yang disimpan di kantong baju daster yang dikenakannya.
Ia mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial Aan, yang hingga kini masih berstatus DPO. Hasnani juga tidak memiliki izin resmi untuk menyimpan atau menguasai narkotika tersebut.
Usai ditangkap Hasnani langsung diterbangkan dari Berau menuju Makassar. Ia pun langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Parepare untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Parepare.
Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim yang telah sukses menangkap buronan tersebut.
“Kajati meminta seluruh jajaran untuk terus memantau dan segera mengamankan para buronan demi kepastian hukum. Kami juga mengimbau para DPO agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegas Ferizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News