Makassar Matangkan Tata Ruang 2024-2043, Gelar Konsultasi RTRW di Kementerian ATR/BPN

Dok. Distaru Makassar

Plt. Sekretaris Dinas (Sekdis) Penataan Ruang Kota Makassar, Aswin Ressang, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penataan ruang memiliki tujuan fundamental.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi di Jakarta untuk mematangkan implementasi penataan ruang daerah.

Kegiatan ini berfokus pada Pengendalian Pemanfaatan Ruang Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Rata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043, serta persiapan penetapan Peraturan Wali Kota terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kegiatan ini diselenggarakan bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, bertempat di  Kantor Ditjen P2TR, Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/11).

Plt. Sekretaris Dinas (Sekdis) Penataan Ruang Kota Makassar, Aswin Ressang, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penataan ruang memiliki tujuan fundamental.

"Penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya, serta mewujudkan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang," jelas Aswin.

Lebih lanjut, Aswin juga memaparkan mengenai peta pola ruang sesuai arahan RTRW No. 7 tahun 2024 Kota Makassar, antara lain, pola ruang perikanan budidaya, kawasan peruntukan industri, badan air, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), seperti Taman RW.

Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Distaru, Irmayanti, yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, menambahkan bahwa penataan ruang menjadi krusial mengingat kondisi di lapangan.

“Penataan ruang sangat diperlukan karena ukuran ruang yang tersedia di muka bumi tidak pernah bertambah, sementara jumlah penduduk terus mengalami peningkatan," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa ruang juga menampung semua aktivitas manusia, mulai dari bekerja, tempat tinggal, rekreasi, hingga peristirahatan terakhir (TPU), bahkan untuk hewan dan tumbuhan.

Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Makassar Tahun 2024–2043 harus segara dilaksanakan demi keberlanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru