Munafri Arifuddin Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial
Munafri menyebut penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan pendekatan hukum yang lebih berdampak sosial.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Upaya memperkuat penegakan hukum yang lebih humanis kembali ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan pemerintah provinsi serta seluruh kabupaten/kota di Sulsel.
Kegiatan yang berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025), menjadi langkah konkret dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, hadir mewakili Pemerintah Kota Makassar dan menyambut baik kolaborasi tersebut.
Baca Juga : Rayakan Hari Jadi ke-102 secara Sederhana, PDAM Makassar Fokus Perkuat Integritas dan Pengabdian
Ia menyebut penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan pendekatan hukum yang lebih berdampak sosial. Menurutnya, kebijakan ini dapat menghadirkan proses hukum yang lebih efisien tanpa mengabaikan aspek keadilan.
“Pendekatan ini memperkuat keadilan restoratif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, yang menegaskan bahwa pembaruan hukum nasional tengah bergerak meninggalkan paradigma pemidanaan kolonial yang menitikberatkan pada pembalasan dan pemenjaraan.
Baca Juga : Hentikan Open Dumping, Pemkot Makassar Wajibkan Warga Pilah Sampah Organik dan Anorganik dari Rumah
Ia menyampaikan bahwa KUHP Nasional yang baru memuat perubahan besar untuk mengedepankan nilai restoratif, korektif, dan rehabilitatif, sejalan dengan agenda pembangunan Indonesia Emas 2045.
Asep menjelaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi wujud nyata dari paradigma baru tersebut. Tidak semua tindak pidana ringan, kata dia, harus diselesaikan dengan hukuman penjara. Dalam banyak kasus, pemidanaan yang lebih menekankan perbaikan pelaku dan pemulihan korban terbukti lebih efektif bagi masyarakat.
“Hukum kita kini berpijak pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman,” tegasnya.
Baca Juga : Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa kebijakan pidana kerja sosial akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ia menyebut aturan baru ini dirumuskan untuk menjawab masalah klasik pemidanaan di Indonesia, terutama tingginya angka overkapasitas di lembaga pemasyarakatan akibat dominasi sanksi pemenjaraan untuk perkara ringan.
Didik mencontohkan sejumlah kasus sederhana—seperti pencurian sandal atau barang kecil lain—yang dinilai lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme kerja sosial ketimbang penjara.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Dukung Penetapan LP2B, Wujudkan Tata Ruang Berkelanjutan di Makassar
Kebijakan tersebut, lanjutnya, telah melalui rangkaian kajian bersama ahli dan akademisi untuk memastikan efektivitas dan kelayakannya. “Pendekatan ini adalah langkah maju untuk menghadirkan pemidanaan yang lebih manusiawi dan produktif,” jelasnya.
Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah dan koordinasi lintas lembaga, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat memperbaiki kualitas penegakan hukum, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi bagian penting dari transformasi hukum nasional menuju sistem yang lebih berkeadilan dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News