Putusan MK Jadi Acuan, Penetapan UMP 2026 Beri Ruang Lebih ke Daerah

ist

Yassierli menyoroti kesenjangan upah minimum antardaerah yang terus terjadi akibat perbedaan laju pertumbuhan ekonomi.

PORTALMEDIA.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam satu angka nasional.

Ia memastikan pola baru yang tengah dirancang justru memberikan ruang bagi setiap daerah untuk menentukan besaran kenaikan upah berdasarkan kondisi ekonominya masing-masing.

“Kami ingin menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara komprehensif,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga : Penetapan UMP 2026 di Sulsel Masih Alot, Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat

Menurut dia, putusan MK menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan memperkuat peran Dewan Pengupahan di tingkat daerah. Pemerintah pun membentuk tim khusus untuk menghitung ulang estimasi KHL sebagai dasar penetapan upah minimum.

Yassierli menyoroti kesenjangan upah minimum antardaerah yang terus terjadi akibat perbedaan laju pertumbuhan ekonomi. Karena itu, skema baru disusun agar kenaikan UMP tidak lagi diseragamkan.

“Saat ini disparitas upah minimum masih besar. Masing-masing daerah punya karakter pertumbuhan ekonomi berbeda, sehingga kenaikan UMP tidak akan ditetapkan dalam satu angka,” tegasnya.

Baca Juga : Menaker Terbitkan Aturan Baru, BSU Rp600 Ribu Mulai Cair Juni 2025

Pemerintah juga memastikan tidak mengulangi pola penetapan UMP 2025, ketika Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan nasional sebesar 6,5% setelah berdiskusi dengan serikat pekerja. Tahun ini, keputusan tidak lagi ditentukan secara nasional, melainkan berbasis rentang kenaikan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.

Konsep baru tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan lagi Permenaker seperti tahun sebelumnya. Dengan demikian, penetapan UMP tidak lagi terikat pada ketentuan PP 36/2021, termasuk batas waktu pengumuman pada 21 November.

“Kami tidak terikat lagi pada tanggal yang ada di PP 36/2021,” jelas Yassierli.

Baca Juga : UMP 2025 Ditentukan, Jawa Tengah Tetap Tercatat Sebagai UMP Terendah di Indonesia

Ia menambahkan, mulai Senin hingga Rabu pekan depan, Kemnaker akan menggelar sarasehan nasional bersama kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia. Pertemuan tersebut akan mematangkan konsep rentang kenaikan yang nantinya menjadi acuan Dewan Pengupahan provinsi dan kabupaten/kota.

“Range itulah yang menjadi dasar daerah menentukan kenaikan upah sesuai pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah,” ujarnya.

Yassierli berharap skema baru ini dapat mengurangi kesenjangan upah antardaerah sekaligus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan pekerja sebagaimana diamanatkan MK.

Baca Juga : UMK Makassar 2025 Dipastikan Naik 6,5 Persen, Penetapan Paling Lambat 18 Desember

Ketika ditanya mengenai waktu pengumuman resmi UMP 2026, Yassierli belum memberikan tanggal pasti. “Insyaallah akan kami sampaikan secepatnya,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru