Sekda Zulkifly Ingatkan Netralitas Camat dan Lurah Jelang Pemilihan RT/RW
Menurutnya, seluruh instrumen penilaian tersebut menjadi acuan pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat dalam melihat capaian kinerja Pemkot Makassar.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan pentingnya peran camat dan lurah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memastikan ketertiban administrasi pemerintahan di wilayah masing–masing.
Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Pemerintahan 2025 di Hotel Novotel Makassar, Senin 24 November.
Dalam arahannya, Zulkifly menekankan bahwa seluruh pelaksanaan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Baca Juga : Lewat Forum Indonesia on the Move, Munafri Siapkan Sistem Transportasi Terpadu dan Rendah Emisi
“Kegiatan yang kita lakukan ini merupakan bagian dari tupoksi camat dan lurah, terutama terkait pelaksanaan kebijakan pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua harus berbasis regulasi, khususnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,” ujar Zulkifly.
Ia menjelaskan bahwa Permendagri tersebut mengatur mekanisme penilaian kinerja pemerintah daerah melalui LPPD, LKPJ, Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), dan Ringkasan LPPD (RLPPD).
Menurutnya, seluruh instrumen penilaian tersebut menjadi acuan pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat dalam melihat capaian kinerja Pemkot Makassar.
Baca Juga : Menjelang Setahun Kepemimpinan MULIA, Makassar Raih UHC Award 2026
“LPPD itu menjadi instrumen untuk mengukur capaian program pemerintah kota. LKPJ kita laporkan ke DPRD, sementara RLPPD menjadi laporan pemerintah kota yang disampaikan ke masyarakat. Semua ini saling terkait dan wajib dipahami oleh camat dan lurah,” katanya.
Zulkifly yang sebelumnya menjabat Kepala Bappeda Makassar juga menegaskan kewajiban pemerintah daerah memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, permukiman, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Seluruh program pemerintah, katanya, harus memastikan belanja wajib pada enam sektor tersebut terpenuhi terlebih dahulu.
Baca Juga : Kunjungi Kantor Kemenlu, Wali Kota Munafri Perkuat Diplomasi Pariwisata dan Maritim Lewat Kolaborasi
“SPM itu pelayanan dasar. Enam bidang ini dikontrol ketat oleh pemerintah pusat dengan indikator kinerja kunci. Termasuk keamanan dan ketertiban, yang menjadi tugas langsung camat dan lurah,” jelasnya.
Mantan Camat Ujung Pandang itu juga menekankan pentingnya peran lurah dalam pembinaan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta koordinasi keamanan lingkungan yang melibatkan TNI–Polri dan masyarakat.
Selain itu, menjelang pelaksanaan Pemilihan RT/RW, Zulkifly mengingatkan pentingnya pengawasan agar proses berjalan sesuai regulasi. Ia menyebut pemilihan RT/RW kerap memunculkan sensitivitas politik, sosial, dan ekonomi, sehingga unsur pemerintah di wilayah wajib bersikap netral.
Baca Juga : Pengamat Nilai Ketegasan Munafri Tertibkan Parkir Liar hingga PKL Sangat Tepat Menata Makassar
“Pemilihan RT/RW ini seksi secara politik dan banyak kepentingan masuk ke dalamnya. Karena itu, camat dan lurah wajib netral dan berpegang pada Perwali Nomor 20 Tahun 2025 serta juknisnya. Jangan mengambil keputusan di luar regulasi,” tegasnya.
Zulkifly berharap kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman camat dan lurah terhadap tugas pokok mereka, terutama jelang penilaian LPPD yang akan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ini kegiatan penting. LPPD kita dinilai pada bulan Maret, sehingga semua harus disiapkan sejak sekarang baik secara administrasi maupun teknis. Saya harap camat dan lurah memahami betul tupoksinya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News