Polres Sidrap Bongkar Jaringan Pengedar Obat Lintas Provinsi, 500 Butir Obat Diamankan

ist

Petugas juga menyita barang bukti yang jumlahnya cukup besar, yaitu 300 butir pil diduga ekstasi berlogo Kingkong dan 200 butir pil diduga ekstasi berlogo Apple.

PORTALMEDIA.ID, SIDRAP - Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 04.00 Wita, tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap dalam operasi di sebuah kafe di Jalan Poros Soppeng, Kecamatan Maritengngae.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, IPTU Didi Sutikno Mugiarno, didampingi Kanit Lidik Resnarkoba, IPDA Azriel Munandar.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MR (42), GT (31), serta FM (50) yang merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Petugas juga menyita barang bukti yang jumlahnya cukup besar, yaitu 300 butir pil diduga ekstasi berlogo Kingkong dan 200 butir pil diduga ekstasi berlogo Apple.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Sidrap bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menuju tempat kejadian.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi.

Dalam interogasi awal, MR (42) mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang lelaki berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Ruang Sat Resnarkoba Polres Sidrap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.

Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno membenarkan adanya pengungkapan besar tersebut.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Ia menyampaikan bahwa operasi dini hari itu berhasil mengamankan total 500 butir pil diduga ekstasi bersama tiga terduga pelaku yang kuat diduga sebagai pengedar.

“Benar, kami mengamankan ratusan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dari tangan para pelaku. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Sidrap,” ujar Didi.

Sedangkan, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan dan pencegahan untuk menjaga wilayah Sidrap tetap aman dari ancaman barang terlarang.

Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bumi Nene Mallomo. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegas Fantry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru