Pertamina dan Ombudsman Sulbar Perkuat Sinergi, Sosialisasikan Pengawasan Penyaluran Energi Bersubsidi

Dok. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan PLN, PNM, hingga perangkat Desa Lariang ini menjadi forum penguatan kualitas layanan publik.

PORTALMEDIA.ID, PASANGKAYU – Pertamina Patra Niaga bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menggelar kegiatan sosialisasi terkait penerimaan aduan dan konsultasi dari masyarakat.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata penguatan komitmen lintas instansi untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleun Gas (LPG) berjalan tertib, transparan, dan mudah diawasi masyarakat.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan PLN, PNM, hingga perangkat Desa Lariang ini menjadi forum penguatan kualitas layanan publik, di mana kedua pihak sepakat mendorong ketersediaan narahubung di setiap unit kerja Pertamina untuk respons laporan yang lebih cepat, efektif, dan efisien.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa sinergi ini mendekatkan proses pengawasan kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mudah dan mendapatkan penanganan yang jelas. Kolaborasi dengan Ombudsman membantu memastikan bahwa pengawasan energi berjalan secara terbuka dan dapat dikawal bersama,” ujar Muhammad Rum.

Dalam sesi soialisasi, tim Pertamina Patra Niaga Regional Sulawewi menyampaikan materi mendalam terkait tata kelola energi bersubsidi.

Untuk LPG, masyarakat mendapatkan edukasi mengenai cara aman menggunakan LPG, aturan penyaluran dan penggunaan LPG sesuai ketentuan, serta penegasan mengenai delapan sektor usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg.

Edukasi ini bertujuan agar LPG bersubsidi tetap digunakan oleh kelompok yang berhak sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aspek keselamatan.
Untuk BBM, Pertamina menjelaskan mekanisme penerbitan rekomendasi melalui dinas terkait dengan sistem XStar, aturan penyaluran Solar dan Pertalite yang tepat sasaran, termasuk penekanan pada kapasitas tangki kendaraan.

Pertamina juga menerangkan ketentuan dalam UU Penyalahgunaan BBM, mulai dari bentuk pelanggaran hingga sanksi dan denda yang dapat dikenakan bagi pihak yang memperjualbelikan BBM secara ilegal.

Tidak hanya itu, Pertamina juga menyampaikan berbagai langkah pengawasan yang telah berjalan, seperti pemblokiran nomor polisi, pembatasan jam penyaluran JBT, serta pemantauan pola pembelian di SPBU.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi atas sinergi dan komitmen yang ditunjukkan oleh Pertamina Patra Niaga.

“Kami melihat komitmen Pertamina Patra Niaga dalam memperkuat pengelolaan pengaduan dan meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sosialisasi seperti ini sangat penting karena mendorong pelayanan publik yang lebih tertib dan akuntabel, terutama terkait penyaluran energi bersubsidi,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar.

Ia berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk mencegah potensi maladministrasi dan mempercepat tindak lanjut laporan yang berkaitan dengan layanan publik di sektor energi.

Muhammad Rum menambahkan bahwa edukasi seperti ini krusial agar penyaluran BBM dan LPG subsidi digunakan tepat sasaran dan sesuai aturan.

Pertamina berkomitmen akan terus memperkuat dan memperluas kerja sama ini demi menciptakan layanan energi yang aman, tepat sasaran, dan responsif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru