Komisi III DPR Pastikan RUU Penyadapan Dibahas Secara Cermat

ist

Ia memastikan pembahasan formal RUU Penyadapan belum berjalan karena DPR masih mengonsolidasikan kebutuhan dan pandangan dari berbagai sektor.

PORTALMEDIA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan harus dilakukan secara cermat dan berimbang.

Menurutnya, regulasi tersebut harus mempertimbangkan perlindungan hak korban, kepentingan aparat penegak hukum, hingga peran advokat sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.

Pernyataan Safaruddin disampaikan menyusul banyaknya aspirasi publik terkait ketentuan penyadapan yang sebelumnya menjadi bagian dari materi perubahan dalam UU KUHAP yang baru disahkan.

Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah

Safaruddin menjelaskan bahwa UU KUHAP nantinya tidak mengatur secara rinci soal penyadapan karena materi tersebut akan dipisahkan dalam RUU khusus.

Ia menilai penyadapan merupakan isu yang sangat sensitif lantaran beririsan langsung dengan hak privasi dan hak asasi warga negara.

“Kita tidak mau terlalu terburu-buru membahas RUU Penyadapan karena ini hal yang sangat sensitif, menyangkut hak asasi dan hak-hak orang. Jadi kita akan lebih hati-hati,” ujar Safaruddin, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, Komisi III saat ini masih berada pada tahap awal dengan menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan. Ia memastikan pembahasan formal RUU Penyadapan belum berjalan karena DPR masih mengonsolidasikan kebutuhan dan pandangan dari berbagai sektor.

Terkait substansi yang akan dimuat dalam regulasi tersebut, Safaruddin menyebut masih terlalu prematur untuk disimpulkan. Namun, ia menekankan bahwa mekanisme pengawasan mutlak harus hadir agar praktik penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

“Dalam penyadapan itu harus ada kontrol, ada pengawasan, ada audit, supaya tidak segampang itu melakukan penyadapan. Karena di situ melekat hak orang lain, hak masyarakat yang wajib kita jaga,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru