Kisah Baru di Parepare: Ketika Jaring Pengaman Sosial Sampai ke Tangan Nelayan, Petani, dan Juru Parkir
Jaminan sosial bagi pekerja rentan adalah bentuk kehadiran (state presence) yang paling fundamental
PORTALMEDIA.ID, PAREPARE – Di tengah kesibukan Kota Parepare, terdapat ribuan pahlawan sunyi yang setiap hari mempertaruhkan tenaga dan keselamatan demi menafkahi keluarga. Mereka adalah para pekerja rentan, dari nelayan yang bergulat dengan ombak, petani yang berpeluh di ladang, hingga juru parkir yang siaga di bawah terik.
Kini, secercah harapan dan kepastian hadir di tengah kehidupan mereka, berkat tangan dingin Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan.
Senin, 10 November 2025, menjadi hari bersejarah. Di Ruang Rapat Wali Kota, sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani, bukan sekadar di atas kertas, tetapi sebagai janji negara. Sebanyak 2.107 pekerja rentan di Parepare resmi tercover dalam program jaminan sosial, dengan seluruh iuran dibiayai oleh APBD.
Baca Juga : Imigrasi Parepare Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Sosialisasi Etika dan Disiplin
Di Balik Janji "Tidak Boleh Stagnan"
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memahami betul beban risiko yang dipikul para pekerja informal. Keputusan untuk mengalokasikan anggaran, meski di tengah periode efisiensi, merupakan cerminan dari komitmen ideologis yang kuat.
“Program yang demi masyarakat, jangan stagnan dan jangan mundur, harus maju,” tegas Tasming Hamid, suaranya dipenuhi ketegasan.
Baca Juga : Imigrasi Parepare Gelar Pelatihan Human Interest Photography untuk ASN
Pernyataan ini bukan retorika, melainkan implementasi nyata dari program unggulan TSM-Mo. Bagi pemerintah daerah, jaminan sosial bagi pekerja rentan adalah bentuk kehadiran (state presence) yang paling fundamental. Ini adalah upaya untuk mencegah keluarga jatuh miskin mendadak akibat musibah kerja yang tak terduga.
Cakupan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Walaupun iuran dibayar minimal, manfaat yang didapat sungguh maksimal dan vital, khususnya bagi kelompok pekerja yang memiliki tingkat risiko tinggi:
Bagi Petani dan Nelayan : Mereka adalah kelompok yang paling sering berhadapan dengan alam yang tak terduga. Jika seorang nelayan terperosok dari perahu, atau petani mengalami kecelakaan saat mengoperasikan alat, JKK memastikan mereka mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya hingga sembuh total. Bahkan, jika kecelakaan menyebabkan kematian, santunan diberikan.
Bagi Pemulung dan Juru Parkir: Profesi yang kerap bersinggungan langsung dengan risiko lalu lintas dan fisik. JKM menjadi payung pelindung terakhir. Jika kepala keluarga meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris mereka menerima santunan yang paling tidak, memberi waktu bernapas bagi keluarga untuk bangkit dari duka dan beban ekonomi.
Baca Juga : Ribuan Kosmetik Kedaluwarsa Ditemukan di Parepare
“Mereka memiliki ketenangan kerja. Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat Parepare terlindungi. Jaminan ini adalah bekal ketika hal yang tidak diinginkan terjadi,” jelas Wali Kota Tasming.
Program ini secara fundamental mengubah narasi pekerja informal. Pekerjaan yang dianggap ‘rentan’ kini diberikan martabat melalui pengakuan dan perlindungan hukum. Mereka tidak lagi hanya mengandalkan belas kasihan, tetapi memiliki hak yang dijamin oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah Pemkot Parepare ini diharapkan menjadi role model bagi daerah lain. Bahwa tugas dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan, sebagai penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tidak hanya melayani pegawai kantoran ber-AC, tetapi juga wajib merangkul sektor informal, menjangkau pelosok kota, sawah, dan lautan.
Kini, ribuan warga Parepare bisa bekerja dengan kepala tegak. Mereka masih akan bekerja keras, tetapi di pundak mereka, beban kekhawatiran terbesar telah sedikit terangkat. Jaminan sosial telah sampai, menandai babak baru perlindungan sosial di Kota Parepare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News