DPRD Sulsel Telusuri Dugaan Manipulasi GMTD: Saham Pemda Disebut Tergerus
Dugaan tersebut mencuat karena kewenangan awal GMTD, berdasarkan SK Gubernur Sulsel dengan luasan 1.000 hektare dianggap telah bergeser dari ketentuan
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyatakan bakal menjalankan fungsi pengawasan dengan menulusuri dugaan manipulasi oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. dalam pengelolaan kawasan Tanjung Bunga.
Dugaan tersebut mencuat karena kewenangan awal GMTD, berdasarkan SK Gubernur Sulsel dengan luasan 1.000 hektare dianggap telah bergeser dari ketentuan.
"Manipulasi apa itu? Dalam pelaksanaan pengembangannya sudah melenceng dari SK Gubernur Sulsel tersebut, yang awalnya untuk pengembangan pariwisata. Tapi kini malah jualan rumah dan kavling," ujarnya.
Baca Juga : Program Aksi Stop Stunting Dinkes Sulsel Dinilai Tumpang Tindih
Kadir menjelaskan bahwa dugaan manipulasi bermula ketika Lippo masuk sebagai pemegang saham di GMTD. Menurutnya, setelah itu muncul perusahaan lain yang beroperasi di luar struktur GMTD.
"Setelah masuk Lippo sebagai pemegang saham, mereka membentuk perusahaan lagi. Ada perusahaan lain yang bekerja di luar GMTD. Nah itu yang saya katakan manipulasi," bebernya.
Ia menyebut salah satu entitas tersebut adalah PT Makassar Permata Sulawesi, perusahaan yang disebut turut melakukan penjualan lahan yang seharusnya menjadi aset GMTD.
Baca Juga : GMTD Tegaskan Klaim Kepemilikan Lahan PT Hadji Kalla Tak Berdasar Hukum
"Nah, perusahaan inilah yang kadang-kadang menjual lahan milik GMTD. Jadi, seakan-akan GMTD hanya nama saja," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut harus ditelusuri karena di dalam struktur kepemilikan GMTD terdapat saham milik pemerintah daerah. Ia menyebut, porsi saham pemerintah terus mengalami penyusutan.
"Dimana saham Pemprov Sulsel ini berkurang terus-terusan. Yang dulu 20% untuk Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar 10%, Pemkab Gowa 10%, dan Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan 10%. Ini kan semua tergerus," sebutnya.
Baca Juga : Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Bantah Klaim Bos Lippo Soal Kepemilikan GMTD
Kadir juga menyoroti pembagian dividen yang dinilai sangat kecil. Berdasarkan informasi yang ia terima, keuntungan perusahaan disebut sangat besar, namun dividen untuk pemerintah daerah justru minim.
"Menurut informasinya, sejak awal kehadiran GMTD, dividen yang Pemprov Sulsel terima baru Rp6 miliar, Pemkot Makassar baru Rp3 miliar, dan Pemkab Gowa baru Rp3 miliar," ungkapnya.
Oleh karena itu, Kadir menyebut dugaan manipulasi harus ditelusuri secara serius. "Termasuk pembagian dividen yang sangat kecil untuk Pemprov Sulsel. Bisa saja ini pidana. Karena ada kerugian yang seakan-akan GMTD ini melakukan manipulasi sehingga dividen kepada Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa, kecil sekali," tegasnya.
Baca Juga : Kalla Tegaskan Kepemilikan Sah Lahan di Metro Tanjung Bunga, Minta Pengadilan Tunda Eksekusi
Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Sulsel memastikan akan menindaklanjuti persoalan ini. Ia menyebut opsi rapat dengar pendapat atau hak angket tebuka untuk digunakan demi mengungkap persoalan tersebut.
"Kita akan telusuri supaya terang benderang. Jangan masyarakat Sulsel dirugikan karena kehadiran GMTD ini sangat bagus awalnya. Tapi setelah masuk perusahaan-perusahaan besar, tergerus kita punya saham," tukas Kadir.
Ia menambahkan, agenda di DPRD Sulsel saat ini masih padat dengan rapat paripurna dan pembahasan anggaran di Jakarta. Namun, setelah rangkaian agenda tersebut selesai, DPRD akan menjadwalkan pertemuan dan pemanggilan terhadap GMTD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News