Kejati Sulsel Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

ist

Setelah memeriksa pihak penyedia bibit di luar daerah, Tim Penyidik Kejati Sulsel kini beralih menelusuri realisasi di tingkat penerima.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus memperdalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Setelah memeriksa pihak penyedia bibit di luar daerah, Tim Penyidik Kejati Sulsel kini beralih menelusuri realisasi di tingkat penerima.

Pada Senin, 1 Desember 2025, sejumlah saksi dari Kabupaten Sinjai diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai.

Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek

Para saksi tersebut terdiri atas perwakilan kelompok tani, pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), serta seorang kepala desa.

Dari pemeriksaan itu, tim menemukan sejumlah poin penting terkait penyaluran dan penerimaan bibit, mulai dari jumlah kelompok tani penerima hingga jumlah bibit nanas yang benar-benar didistribusikan di lapangan.

Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengungkapkan bahwa keterangan para saksi dan temuan lapangan semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel

“Pemeriksaan saksi-saksi dan fakta di lapangan semakin membuat terang adanya penyimpangan dan kerugian negara. Sehingga semakin mengerucut siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab beserta peranannya. Tinggal menunggu waktu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah memeriksa dua saksi dari kelompok tani penyedia bibit di Kantor Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat.

Mereka diketahui sebagai pihak yang menyiapkan sekitar empat juta bibit nanas untuk proyek pengadaan tersebut.

Baca Juga : Kejati Sulsel Periksa Mantan Pj Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Pada 25 November 2025, tim penyidik kembali melakukan penguatan bukti dengan menggeledah Kantor PT C, salah satu penyedia bibit di Kabupaten Bogor.

Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting berhasil disita.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru